Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Giding, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan saat ini tim penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara resmi kerugian negara.
Tim penyidik masih berproses, termasuk koordinasi dengan BPK RI untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara, ujar Ardy melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

Berdasarkan hasil audit sementara, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar dari total anggaran sekitar Rp177 miliar. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebelum dilanjutkan di tingkat Kejati Maluku.
PT Bipolo Giding sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 dan bergerak di bidang jasa transportasi laut. Perusahaan ini mengoperasikan KMP Tanjung Kabat sejak 2013 dan KMP Lory Amar sejak 2019.

Dalam proses penyelidikan, dua nama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, yakni Zainudin Booy dan Wilis Ayu.
Saat ini, diketahui keduanya menduduki jabatan strategis di PT Dok Waiame. Wilis Ayu menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, sementara Zainudin Booy dipercaya sebagai Komisaris Utama berdasarkan kebijakan Gubernur Maluku.
Ardy menegaskan, penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar penghitungan kerugian negara.
“Kasus PT Bipolo Giding masih dalam proses dan terus dikoordinasikan dengan BPK RI,” singkatnya. (gafar bahta)
















