Ambon, TM.- Dr. Fahri Bachmid, SH, MH, kembali dipercayakan sebagai ahli hukum di ruang sidang, lembaga meja hijau untuk pencari keadilan di negeri ini dalam kasus korupsi.
Putra asli Maluku ini dihadirkan Kejaksaan Agung RI sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang menghadirkan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI tahu 2012–2021.
Perkara ini tercatat dalam register Nomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada konferensi, Kamis (14/8/2025) pukul 09.00 WIB, memasuki tahap pembuktian. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Abdul Affandi, SH, MH
Pihak Termohon Kejaksaan Agung RI disampaikan oleh Triono Rahyudi, SH, MH, Dr. Juli Isnur, SH, MH, dan Rizal Ramdhani, SH, MH
Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, mengatakan bahwa, kehadirannya dalam sidang tersebut untuk memperkuat dalil pembuktian terkait prosedur penyidikan dalam kasus koneksitas yang ditangani Kejagung.
Kasus ini berawal dari penyidikan Kejagung terkait Perjanjian Penyediaan Terminal Pengguna dan Layanan dan Peralatan Terkait antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada tanggal 1 Juli 2016, termasuk amandemennya pada tanggal 15 September 2016.
Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara. Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. – mantan pejabat Kemenhan; Thomas Anthony Van Der Heyden – direktur terkait Navayo; dan Gabor Kuti Szilard – pejabat Navayo.
Penyudikan dimulai sejak tahun 2022 dan diperkuat melalui beberapa Surat Perintah (Sprin) Jaksa Agung, terakhir pada tanggal 5 Mei 2025.
Dalam konferensi tersebut, Fahri Bachmid memberikan keterangan dari aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori ilmu hukum, khususnya mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit aktif TNI di Peradilan umum, baik Peradilan agama; Peradilan militer; dan Peradilan tata usaha negara.
Rumusan konstitusi ini, jelas Dosen Hukum UMI Makassar ini menegaskan bahwa, hukum militer mempunyai kewenangan eksklusif untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Praperadilan ini ditujukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Militer.
Menurutnya, prajurit TNI berdasarkan prinsip kepatuhan pada lingkungan hukum militer sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional.
Mengacu pada Pasal 89 KUHAP yang mengatur bahwa dalam hal terjadi perkara koneksitas—tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer—penentuan pengadilan yang berwenang dilakukan melalui mekanisme khusus yang diatur undang-undang.
Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang meliputi, Peradilan umum; Peradilan agama; Peradilan militer; dan Peradilan tata usaha negara,” jelas Fahri.
Rumusan konstitusi ini, lanjut Fahri, menegaskan bahwa hukum militer mempunyai kewenangan eksklusif untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Praperadilan ini dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir.Leonardi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Militer,pungkasnya.(TM-03)