Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih terus berjalan dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, mengatakan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Progres kasus Covid-19 Maluku masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Ardy melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/2/2026).

Ardy menjelaskan, tim penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui pengelolaan dana Covid-19 pada periode 2020–2021. Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp19 miliar.
Menurutnya, Kejati Maluku berkomitmen menuntaskan seluruh perkara korupsi yang ditangani, termasuk kasus yang telah lama menjadi sorotan masyarakat.

Meski telah berjalan cukup lama, Kejati memastikan penyelidikan tetap dilakukan hingga kasus tersebut menjadi terang.
Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini juga disebut berkaitan dengan pihak di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang menjadi perhatian publik,” tambah Ardy.
Kejati Maluku menegaskan proses penanganan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ditemukan kejelasan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana penanganan pandemi tersebut.(gafar bahta)
















