Ambon, ameks.fajar.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Maluku Utara (BM-Malut) tahun anggaran 2020 dan 2021 yang nilainya mencapai Rp17 miliar.
Pada Senin (20/10/2025), tim penyidik memeriksa Komisaris Utama Bank Maluku-Malut, H. Nadjib Bachmid, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga 14.10 WIT di Kantor Kejari Ambon. Bachmid hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Jonatan Kainama dan Taha Latar.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran pengadaan seragam dinas yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bank Maluku.
Menurut sumber terpercaya di internal Kejari Ambon, Bachmid menyampaikan bahwa dalam RKA 2020 dan 2021, pengadaan seragam dinas pegawai seharusnya dilakukan melalui pihak ketiga. Namun, mekanisme tersebut diubah menjadi pembayaran uang tunai kepada pegawai, tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
“Direksi tidak meminta persetujuan Dewan Komisaris dalam hal merubah atau mengalihkan bentuk pengadaan pakaian dinas menjadi pembayaran uang tunai,” ungkap sumber mengutip keterangan Bachmid.
Bachmid juga menjelaskan bahwa setiap perubahan bentuk kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKA wajib mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris serta disertai revisi resmi terhadap RKA tersebut.
“Jika dalam RKA tercantum pengadaan pakaian dinas, maka mekanisme yang harus dilakukan adalah pengadaan melalui pihak ketiga. Apabila diubah menjadi uang tunai, maka harus ada persetujuan Komisaris dan perubahan RKA,” jelas sumber tersebut.
Bachmid menegaskan, langkah Direksi yang membagikan uang tunai kepada pegawai sebagai pengganti pakaian dinas merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal bank.
Ia juga menyoroti bahwa Dewan Komisaris dan Direksi tidak termasuk dalam kategori pegawai, sehingga tidak seharusnya menerima pembayaran dalam nomenklatur kegiatan tersebut.
“Kegiatan itu diperuntukkan bagi pegawai, bukan untuk Komisaris maupun Direksi yang diangkat melalui RUPS-LB dengan masa jabatan tertentu,” jelasnya mengutip keterangan Bachmid.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, membenarkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama BM-Malut tersebut.
“Iya, benar. Beliau diperiksa hari ini (senin),” singkat Azer.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Malut tahun anggaran 2020–2021 kini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Pidsus Kejari Ambon.
Dalam proses tersebut, penyidik menduga adanya mark-up anggaran besar-besaran, di mana pada tahun 2020 pengadaan seragam dinas menelan biaya sekitar Rp7 miliar, sedangkan pada tahun 2021 mencapai Rp10 miliar.(TM-03)