Ambon, TM.– Seorang oknum pegawai Indomaret di Passo Air Besar, Keecamatan Baguala, Kota Ambon, berinisial ARH, diadukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.
Dia diadukan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan tindakan pemaksaan untuk melakukan aborasi atau menggugurkan kandungan.
Laporan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum DWR (23) pada 22 Agustus 2025. Wanita asal Maluku Barat Daya ini diwamkli Kantor Pengacara Fensen Uktolseya, dan Marnex F. Salmon, Partner.
Uktolseya, Jumat (29/8) menuturkan, pihaknya telah resmi melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Ambon.
Laporannya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 299 KUHP ayat (1).
Dia menuturkan, hubungan antara Pelapor dan Terlapor berawal dari perkenalan di aplikasi media sosial pada Agustus 2024. Hubungan itu berlanjut hingga pacaran. Pelapor diduga beberapa kali dipaksa melakukan hubungan badan oleh ARH.
“Mereka sempat putus, tapi kemudian ARH kembali menemui Pelapor, dan hubungan mereka kembali berlanjut, hingga Pelapor dinyatakan hamil,” kata Uktolseya.
Pada Mei 2025, Pelapor dinyatakan positif hamil. Terlapor tidak mau bertanggung jawab dan justru menyarankan agar Pelapor menggugurkan kandungannya. Saran itu bahkan dilontarkan ARH kepada Ibu Pelapor.
“Atas dugaan tindak pidana ini, kami meminta agar penyidik memproses sesuai hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum. (TM-02)