Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, October 29, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polda Maluku menahan Tiga Tersangka Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku

Redaksi TM by Redaksi TM
October 29, 2025
in Hukrim
tiga tersangka pengrusakan kantor DPD GOlkar Maluku ditahan Polda Maluku.

tiga tersangka pengrusakan kantor DPD GOlkar Maluku ditahan Polda Maluku.

Ambon, TM – Direktorat Kriminal umum (Dirkrimum) Polda Maluku, menahan tiga tersangka pengrusakan kantor DPD Golkar Maluku pada 9 Oktober 2025 di Karang Panjang, Ambon.

Baca Juga :

Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke Jaksa

Kejati Maluku Ditantang Periksa Bupati Aru: Jangan ada yang Kebal Hukum

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

Direktur Krimum Polda Maluku, Kombes Dasein Ginting dalam rilisnya yang diterima timesmaluku.com, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/Polda Maluku, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyusul insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing JM, GL, dan FJE, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Peristiwa bermula ketika tersangka JM alias Jul bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.

“Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor,” tandas Kombes Ginting.

Tim penyidik, kata dia, segera bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor.

Dia menegaskan, dalam proses penegakan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan serangkaian langkah profesional dan sesuai prosedur, antara lain: Melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti, Melaksanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, Melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, dan Menahan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Kombes Ginting.

Kepolisian, tambah dia, akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas perwira penyidik Ditreskrimum Polda Maluku ini.

Sebagai bagian dari proses lanjutan, penyidik akan Memanggil saksi tambahan atas nama Adi Lumaela dan Rajab Sanduan untuk dimintai keterangan dan Menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian.(TM-02)

Tags: DPD Golkar Malukupengrusakan kantorpolda malukuTersangka
Previous Post

Universitas Pattimura Wisudakan 1.632 Lulusan

Berita Terkait

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Hunuth, Kota Ambon

Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke Jaksa

by Redaksi TM
October 28, 2025
0

Ambon, TM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka AP alias Uya beserta barang bukti kasus...

ILUSTRASI_KORUPSI

Kejati Maluku Ditantang Periksa Bupati Aru: Jangan ada yang Kebal Hukum

by Redaksi TM
October 27, 2025
0

Ambon, TM. - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, masih terus bergulir...

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

by Redaksi TM
October 25, 2025
0

Ambon, TM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku sejak Kamis...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
tiga tersangka pengrusakan kantor DPD GOlkar Maluku ditahan Polda Maluku.

Polda Maluku menahan Tiga Tersangka Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku

October 29, 2025
Universitas Pattimura Wisudakan 1.632 Lulusan

Universitas Pattimura Wisudakan 1.632 Lulusan

October 29, 2025
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Hunuth, Kota Ambon

Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke Jaksa

October 28, 2025
BRI Cabang Ambon Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Wujudkan Semangat Bergerak dan Bersatu

BRI Cabang Ambon Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Wujudkan Semangat Bergerak dan Bersatu

October 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang