Ambon, TM.– Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Buru. Sebanyak tiga orang terduga pengedar sabu diamankan dalam operasi pada Rabu, 30 April 2025, di lokasi yang berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA (55), AM (25), dan EP (29). Mereka dibekuk setelah tim penyidik mendapat laporan dari warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam keterangan pers pada Sabtu (3/5), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap HA di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru, Kecamatan Waeapo, sekitar pukul 13.15 WIT.
“Saat ditangkap, petugas menemukan enam paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok merek Esse,” jelas Kombes Areis.
Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah rumah kos di wilayah yang sama, tempat AM dan EP diamankan pada pukul 18.15 WIT. Dalam pemeriksaan, EP menyerahkan satu paket sabu kepada penyidik.
“AM mengaku diminta oleh EP untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada HA,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tutup Kombes Areis.(TM-02)