Ambon, TM — Pelarian RW alias Babang Rian, tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berakhir.
Setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil meringkusnya di Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025, dan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.
Tim Ditreskrimum yang dipimpin langsung dari Ambon bertolak ke Jakarta pada Jumat (31/10) untuk menindaklanjuti informasi terkait lokasi persembunyian tersangka.
Pada Sabtu pagi, tim berhasil mendeteksi keberadaan Rian saat ia berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Kemayoran bersama seorang perempuan yang diduga istrinya.

Setelah memastikan identitasnya, anggota tim membuntuti pasangan tersebut hingga ke sebuah rumah kos milik seorang perempuan berinisial D, yang juga menjabat Ketua RT. Tepat pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan Rian di dalam kamar kos tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut.
“Benar, tersangka RW alias Babang Rian telah ditangkap di Jakarta. Ia merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Saat ini sedang diproses administrasi penyidikan dan akan dibawa ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Rositah.
Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang terus menelusuri jejak pelarian tersangka.
“Pelaku kejahatan tidak akan pernah punya tempat aman. Kami terus memburu siapa pun yang mencoba kabur dari proses hukum,” tegasnya.
RW rencananya diterbangkan ke Ambon guna menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku. Kasus yang menjeratnya mencakup dugaan pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, serta pengrusakan di wilayah Hunuth.
Kapolda Maluku Beri Apresiasi
Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan yang mampu menangkap buronan di luar wilayah Maluku.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum menangkap DPO kasus pembakaran Hunuth. Ini bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolda juga memberikan peringatan keras kepada para DPO lain yang masih berkeliaran.
“Jangan pernah berpikir dapat lari dari proses hukum. Ke mana pun kalian bersembunyi, kami akan datang menjemput. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku. Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi pelaku,” tegasnya.(TM-02)















