Namlea, TM– Polres Buru berhasil mengungkap dalang pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025. Tiga tersangka ditetapkan, termasuk seorang bendahara KPU, dengan motif utama menghilangkan dokumen pertanggungjawaban dana Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.
Mereka yang terlibat adalah, RH (48), Bendahara KPU Buru, diduga sebagai otak intelektual dan penyedia logistik. Kedua, SB (45) Mantan Komisioner PPK Kecamatan Fenaleisela, menyiapkan bahan bakar (4 jeriken campuran bensin-minyak tanah).
Dan AT (42) Pelaku eksekusi, yang membakar gedung melalui jendela belakang ruang rapat. SB menyerahkan bahan bakar ke AT. AT masuk melalui jendela belakang yang sengaja dibuka sebelumnya.
Motif Utama
Menghancurkan dokumen laporan keuangan Pilkada 2024 untuk menghindari audit KPU RI. Kedua pelaku SB dan AT mengaku tidak dibayar, tetapi melakukan aksi tersebut karena “berutang budi” kepada RH.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP (Pembakaran dengan sengaja), Pasal 55 Ayat (1) KUHP** (Penyertaan tindak pidana). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Buru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Investigasi juga mencakup pemeriksaan aliran dana Pilkada yang diduga bermasalah.
“Kasus ini menunjukkan upaya sistematis menghambat transparansi pengelolaan anggaran publik. Kami akan usut tuntas,” tegas Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang. (TM-02)