Malra, TM -Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan terjadi di Kompleks Mangga Dua, Langgur. Satu orang pemuda, berinisial DF, ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal.
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli gabungan pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIT.

Patroli yang melibatkan personel Polres Malra dan Batalyon C Pelopor Tual menjumpai sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penyergapan, kami berhasil mengamankan satu tersangka, DF, untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres,” jelas AKBP Rian Suhendi dalam rilis pers, Jumat (16/1/2026).
Hasil pemeriksaan terhadap DF mengungkap kepemilikannya atas sejumlah barang berbahaya. Petugas menyita sebilah pisau, katapel, dan anak panah (waer) yang diduga akan digunakan untuk menyerang kawasan pemukiman itu.
“Berdasarkan alat bukti, DF kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam ilegal. Kasus ini menjerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolres.
Pasca kejadian, Polres Malra langsung menggencarkan pengamanan di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. Upaya ini dilakukan melalui patroli rutin dan ronda bersama aparat desa serta pemuda setempat untuk menjaga kondusivitas keamanan.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan pencegahan dan penindakan guna menciptakan rasa aman, terutama dengan fokus pada peredaran miras dan senjata tajam ilegal yang sering menjadi pemicu kekerasan.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku kekerasan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga keamanan,” ajaknya.
Kapolres secara khusus mengimbau para pemuda untuk menjauhi minuman keras, tidak membawa senjata tajam ilegal, dan menghindari pergaulan yang bisa merusak masa depan.
“Setiap pelanggaran hukum pasti ada konsekuensinya. Kami harap para pemuda berpikir panjang karena semua tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas AKBP Rian Suhendi.















