Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, October 18, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Malra Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Redaksi TM by Redaksi TM
May 22, 2025
in Hukrim
Tersangka persetubuhan diserahkan ke kejaksaan Malra

Tersangka persetubuhan diserahkan ke kejaksaan Malra.

AMBON, TM.— Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara melimpahkan tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berinisial ART (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Baca Juga :

Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Rp82 Miliar di PSDKU Unpatti Dobo

Giliran Mantan Dirut Bank Maluku Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas

DPRD Maluku Desak Proses Hukum Kipe dalam Kasus Ruko Mardika

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka ART diserahkan bersama sejumlah barang bukti dalam proses tahap II kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di pengadilan.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, dalam keterangan resmi yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Kamis (22/5/2025), menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Desember 2024, di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia lima tahun. Kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WIT,” ujarnya.

Perbuatan keji tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya pada malam hari. Tidak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malra.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra kemudian menangani kasus ini. Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Motif tersangka adalah mengajak korban ke lokasi kejadian dengan dalih mencari kelapa, kemudian melakukan persetubuhan secara paksa,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap pada 20 Mei 2025.

Menutup pernyataannya, AKBP Duma mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mendampingi anak-anak serta membekali mereka dengan pengetahuan tentang perlindungan diri.

“Penting bagi orang tua untuk memberikan edukasi seks usia dini, membatasi interaksi anak dengan orang dewasa yang tidak terlalu dekat, dan selalu mengawasi aktivitas anak agar terhindar dari kejahatan serupa,” tandasnya.(TM-02)

Tags: Kejaksaanpersetubuhanpolres malra
Previous Post

Unpatti Tambah Dua Program Studi Baru, Jawab Kebutuhan SDM Kawasan Timur

Next Post

Unpatti Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru dari Tiga Disiplin Ilmu

Berita Terkait

ILUSTRASI_KORUPSI

Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Rp82 Miliar di PSDKU Unpatti Dobo

by Redaksi TM
October 17, 2025
0

Aru, TM.— Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Rp82 miliar untuk pengembangan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)...

Ilustrasi Korupsi

Giliran Mantan Dirut Bank Maluku Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas

by Redaksi TM
October 15, 2025
0

Ambon, TM.– Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas di Bank Maluku-Maluku Utara terus bergulir. Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Rovik Afifudin, Anggota Komisi III DPRD Maluku

DPRD Maluku Desak Proses Hukum Kipe dalam Kasus Ruko Mardika

by Redaksi TM
October 13, 2025
0

Ambon, TM.— Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas Kuasa Direktur PT Bumi Perkasa Timur...

Next Post
Prof. Richard Benny Luhulima

Unpatti Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru dari Tiga Disiplin Ilmu

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Wamendagri di Ambon

Wamendagri Bima Arya: Maluku Punya Modal Besar dari Sejarah dan Kebudayaan

October 18, 2025
ILUSTRASI_KORUPSI

Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Rp82 Miliar di PSDKU Unpatti Dobo

October 17, 2025
Gelar Zonasi Kawasan Konservasi, Begini Sikap Wabup Maluku Tenggara

Gelar Zonasi Kawasan Konservasi, Begini Sikap Wabup Maluku Tenggara

October 17, 2025
Pelantikan KONI MBD

Pengurus KONI MBD Dilantik, Bupati Noach : Ciptakan Atlet Berprestasi

October 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang