Timesmalukucom
No Result
View All Result
Rabu, Maret 25, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Malra Serahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Redaksi TM by Redaksi TM
Mei 22, 2025
in Hukrim
Tersangka persetubuhan diserahkan ke kejaksaan Malra

Tersangka persetubuhan diserahkan ke kejaksaan Malra.

AMBON, TM.— Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara melimpahkan tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berinisial ART (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka ART diserahkan bersama sejumlah barang bukti dalam proses tahap II kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di pengadilan.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, dalam keterangan resmi yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Kamis (22/5/2025), menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Desember 2024, di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil.

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia lima tahun. Kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WIT,” ujarnya.

Perbuatan keji tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya pada malam hari. Tidak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malra.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra kemudian menangani kasus ini. Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Motif tersangka adalah mengajak korban ke lokasi kejadian dengan dalih mencari kelapa, kemudian melakukan persetubuhan secara paksa,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap pada 20 Mei 2025.

Menutup pernyataannya, AKBP Duma mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mendampingi anak-anak serta membekali mereka dengan pengetahuan tentang perlindungan diri.

“Penting bagi orang tua untuk memberikan edukasi seks usia dini, membatasi interaksi anak dengan orang dewasa yang tidak terlalu dekat, dan selalu mengawasi aktivitas anak agar terhindar dari kejahatan serupa,” tandasnya.(TM-02)

Tags: Kejaksaanpersetubuhanpolres malra
Previous Post

Unpatti Tambah Dua Program Studi Baru, Jawab Kebutuhan SDM Kawasan Timur

Next Post

Unpatti Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru dari Tiga Disiplin Ilmu

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Prof. Richard Benny Luhulima

Unpatti Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru dari Tiga Disiplin Ilmu

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Warga Serbu Open House Bupati Thaher Hanubun di Ohoi Danar

Warga Serbu Open House Bupati Thaher Hanubun di Ohoi Danar

Maret 25, 2026
Warga berkumpul di Polsek Kei Besar, Maluku Tenggara

Perkelahian Pemuda di Elat Kei Besar, Dua Warga Dianiaya hingga Alami Luka Memar

Maret 24, 2026
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Perkuat Persatuan di Momen Idul Fitri

Maret 21, 2026
Akibat cuaca buruk di Elat, kecamatan Kei Besar, Malra.

PLN Percepat Pemulihan Listrik di Elat Kei Besar Usai Gangguan Cuaca Ekstrem

Maret 17, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang