AMBON, TM.— Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara melimpahkan tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berinisial ART (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka ART diserahkan bersama sejumlah barang bukti dalam proses tahap II kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di pengadilan.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, dalam keterangan resmi yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Kamis (22/5/2025), menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Desember 2024, di salah satu desa di Kecamatan Kei Kecil.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia lima tahun. Kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WIT,” ujarnya.
Perbuatan keji tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya pada malam hari. Tidak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malra.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra kemudian menangani kasus ini. Dalam proses penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
“Motif tersangka adalah mengajak korban ke lokasi kejadian dengan dalih mencari kelapa, kemudian melakukan persetubuhan secara paksa,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi oleh penyidik dan berkas dinyatakan lengkap pada 20 Mei 2025.
Menutup pernyataannya, AKBP Duma mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mendampingi anak-anak serta membekali mereka dengan pengetahuan tentang perlindungan diri.
“Penting bagi orang tua untuk memberikan edukasi seks usia dini, membatasi interaksi anak dengan orang dewasa yang tidak terlalu dekat, dan selalu mengawasi aktivitas anak agar terhindar dari kejahatan serupa,” tandasnya.(TM-02)