Piru, TM. — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Polres SBB berhasil menangkap dua pelaku judi sabung ayam berinisial J dan LI dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Keduanya diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah rekan tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung, uang tunai Rp209.000 hasil sisa taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam kegiatan perjudian.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Seram Bagian Barat, terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2025.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau Pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta,” jelas Kapolres.
Andi Zulkifli menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang kini marak dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ia juga memastikan akan terus melakukan patroli dan operasi penegakan hukum secara rutin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.(TM-02)