Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, November 16, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Seram Bagian Barat Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Piru

Redaksi TM by Redaksi TM
October 19, 2025
in Hukrim
Dua pelaku sabung ayam di SBB

Dua pelaku sabung ayam yang ditahan Polres SBB.

Piru, TM. — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Baca Juga :

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Tim Opsnal Polres SBB berhasil menangkap dua pelaku judi sabung ayam berinisial J dan LI dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Keduanya diamankan di lokasi sabung ayam yang berada di Dusun Wael dan Dusun Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah rekan tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung, uang tunai Rp209.000 hasil sisa taruhan, serta tujuh unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam kegiatan perjudian.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Seram Bagian Barat, terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2025.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan/atau Pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta,” jelas Kapolres.

Andi Zulkifli menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang kini marak dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ia juga memastikan akan terus melakukan patroli dan operasi penegakan hukum secara rutin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.(TM-02)

Tags: kapolres SBBpirusabung ayam
Previous Post

estival Benteng Victoria 2025 Resmi Ditutup, BPIP Tekankan Pentingnya Pancasila dan Kebersamaan

Next Post

Unpatti Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional Penyuluhan 2025, Didorong Buka Program Magister dan Doktor

Berita Terkait

penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

by Redaksi TM
November 16, 2025
0

Ambon, TM — Komando Armada III (Koarmada III) melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) mengungkap penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9...

Pelaku penganiayaan dibawah Polres Maluku Tenggara

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari...

Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

  Ambon, TM - Pelaku penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tual. Korban, adalah paman...

Next Post
Unpatti Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional Penyuluhan 2025, Didorong Buka Program Magister dan Doktor

Unpatti Jadi Tuan Rumah Seminar Nasional Penyuluhan 2025, Didorong Buka Program Magister dan Doktor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

November 16, 2025
Plt Sekda Malra Bernadus Rettob

Pemkab Malra Perketat Evaluasi Penanganan Stunting, Target 2025 Diupayakan Tercapai

November 16, 2025
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang