SBB, TM.– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Huamual, Polres Seram Bagian Barat (SBB), berhasil menangkap lima terduga pelaku tindak pidana kekerasan bersama dan penganiayaan yang terjadi di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, pada Jumat (26/9/2025).
Penangkapan kelima pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
Empat terduga pelaku kasus kekerasan bersama masing-masing berinisial RL (47), RS (18), AKH (44), dan JP (28). Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni GAW (25) ditangkap terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Seluruh pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Huamual. Saat ini kasus sedang dalam tahap penyidikan,” ujar Kapolsek Huamual, Ipda Salim Balami, Rabu (1/10/2025).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIT di Kompleks Tugu Tiga, Desa Luhu. Saat itu, GAW mengamuk karena tidak terima temannya dipalak.
Ucapan kasar yang ia lontarkan ditegur oleh AKH, yang memintanya pulang. Namun, teguran tersebut justru berujung kesalahpahaman.
“GAW kemudian menikam AKH dengan benda tajam hingga mengalami luka di bagian belakang tubuh. Tak berhenti di situ, GAW juga menyerang RS menggunakan besi hingga korban mengalami luka di tangan,” jelas Kapolsek.
Aksi GAW tersebut memicu reaksi AKH bersama sejumlah pemuda lain yang diduga dalam pengaruh minuman keras. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap GAW.
Dalam peristiwa itu, ibu GAW berinisial R (47) berusaha melindungi anaknya dengan memeluk tubuh GAW agar terhindar dari pukulan.
Namun, upayanya justru membuat R ikut menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka robek di kepala. Ia kemudian mendapat perawatan di Puskesmas Luhu.
Kapolsek menyebut, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait kejadian ini. Laporan pertama dibuat oleh R dengan terlapor sejumlah pemuda, sementara laporan kedua dibuat oleh AKH yang melaporkan balik GAW atas dugaan penganiayaan.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polsek Huamual bertindak cepat mengamankan para pelaku. Kapolsek menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Gunakanlah jalur hukum atau musyawarah yang damai untuk mencari solusi,” tandas Ipda Salim Balami.(TM-02)