Ambon, TM.– Seorang warga asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Luis Ferinando Balak (18), menjadi korban dugaan penggelapan uang sebesar Rp21 juta oleh pemilik toko beras di kawasan Mardika, Kota Ambon, bernama Samat Lestahulu.
Kasus ini bermula saat Luis mempercayakan uang tersebut untuk membeli 30 karung beras melalui Samat.
Pada Selasa (23/9/25), korban melakukan transaksi melalui aplikasi Brimo senilai Rp17,3 juta ke rekening atas nama Samat Lestahulu.
Sebelumnya, masih ada sisa uang Rp3,7 juta di tangan pelaku dari transaksi sebelumnya, sehingga total mencapai Rp21 juta.
Namun, janji pelaku untuk menyerahkan beras tidak pernah ditepati. Luis bahkan mendapat informasi bahwa Samat melarikan diri dan tidak bisa lagi dihubungi.
“Uang itu saya serahkan untuk beli beras, tapi ternyata dipakai pelaku untuk kepentingan pribadinya. Saya sangat dirugikan,” ujar Luis, Kamis (25/9/25).
Atas kejadian itu, korban melapor Samat ke Polsek Kota Ambon. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: B/228/IX/2025/SPKT.
Luis berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas. “Saya tidak ingin kasus ini menimpa orang lain. Saya harap polisi bisa menindak pelaku sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemanggilan terhadap terlapor. (TM-04)