Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, January 31, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Publik Kecewa, Ada Kerugian Negara di Kasus Pramuka, Tapi Ditutupi Kejati Maluku

Redaksi TM by Redaksi TM
January 31, 2026
in Hukrim
dugaan korupsi kwarda pramuka

John Berhitu, Pengaca di Ambon

Ambon, TM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara terbuka mengumumkan penghentian penanganan dugaan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Maluku yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Asrama Stakpen Diduga Dijadikan Tempat Miras dan Judi Kelompok Pemuda, Warga Minta Pimpinan Turun Tangan

Kasus tersebut sebelumnya menyeret nama Widya Pratiwi Murad, anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga diketahui sebagai Ketua DPW PAN Maluku.

Penghentian penyelidikan itu disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, dengan alasan kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas daerah.

Keputusan tersebut menuai sorotan tajam dari John Berhitu, pengacara muda di Ambon. Ia menegaskan bahwa secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana dalam tindak pidana korupsi.

“Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan dasar untuk menghentikan proses hukum,” kata John Berhitu, Sabtu (31/1/2026).

Ia mengakui bahwa pada tahap penyelidikan memang belum ada penetapan tersangka maupun upaya paksa. Namun menurutnya, penyelidikan bukanlah ruang diskresi tanpa batas. Fungsinya adalah memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

“Ketika aparat penegak hukum sendiri menyatakan telah menemukan penyimpangan dan kerugian keuangan negara yang nyata, maka secara doktrinal fungsi penyelidikan telah terpenuhi dan perkara semestinya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, John menilai dalam perspektif hukum acara pidana modern, penyelidikan harus dijalankan secara akuntabel dan tidak boleh menjadi zona abu-abu untuk mengunci atau menghentikan perkara.

Penghentian kasus pada tahap awal dengan alasan administratif dan non-yuridis, kata dia, berpotensi menciptakan preseden buruk, khususnya dalam penanganan dana hibah yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.

Ia juga mempertanyakan pernyataan bahwa perkara dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru. Menurutnya, bukti utama berupa audit kerugian negara dan temuan penyimpangan sudah tersedia.

“Persoalannya bukan lagi ada atau tidaknya bukti, tetapi keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum tidak cukup diukur dari pemulihan kerugian negara, melainkan kepastian bahwa setiap perbuatan melawan hukum diproses secara setara di hadapan hukum,” tegasnya.

“Jika tidak, maka keadilan berisiko berhenti pada angka yang dikembalikan, bukan pada kebenaran yang ditegakkan,” tutup John. (TM-04)

Tags: kejati malukukerugian negarakwarda pramuka
Previous Post

Belum Setahun Menjabat, Bupati Tomatius Datangkan Investor Jepang ke Kepulauan Aru

Next Post

Bupati Benyamin Noach Sambangi Kemenkumham, Bahas Perlindungan Tenun Ikat Kisar sebagai Indikasi Geografis

Berita Terkait

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

Dugaan Mobil Dinas Pelat Merah Tap Minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Aktivis IMM Minta Diusut

by Redaksi TM
January 29, 2026
0

Ambon, TM — Dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat merah untuk melakukan praktik tap minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau,...

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

by Redaksi TM
January 28, 2026
0

  AMBON, TM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melayangkan laporan polisi terkait beredarnya flyer ajakan demonstrasi bertajuk “Tangkap Wali Kota...

Polisi dan Satpol PP yang datang ke Asrama Stakpen.

Asrama Stakpen Diduga Dijadikan Tempat Miras dan Judi Kelompok Pemuda, Warga Minta Pimpinan Turun Tangan

by Redaksi TM
January 23, 2026
0

  Ambon, TM.- Warga di sekitar Asrama Stakpen, Karpan, Kota Ambon, mengaku resah dengan aktivitas sekelompok anak muda yang diduga...

Next Post
Bupati Benyamin Noach Sambangi Kemenkumham, Bahas Perlindungan Tenun Ikat Kisar sebagai Indikasi Geografis

Bupati Benyamin Noach Sambangi Kemenkumham, Bahas Perlindungan Tenun Ikat Kisar sebagai Indikasi Geografis

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Rayakan HUT ke-12, AMGPM Pulau Ambon Utara Terima Pesan Khusus Wali Kota Bodewin Wattimena

Rayakan HUT ke-12, AMGPM Pulau Ambon Utara Terima Pesan Khusus Wali Kota Bodewin Wattimena

January 31, 2026
Dibawa Kepimpinan Timotius Kaidel, Aru Raih UHC Award 2026

Dibawa Kepimpinan Timotius Kaidel, Aru Raih UHC Award 2026

January 31, 2026
Sambut Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS SBB Bentuk UPZ Masjid di Kairatu dan Kairatu Barat

Sambut Ramadan 1447 Hijriah, BAZNAS SBB Bentuk UPZ Masjid di Kairatu dan Kairatu Barat

January 31, 2026
Bupati Benyamin Noach Sambangi Kemenkumham, Bahas Perlindungan Tenun Ikat Kisar sebagai Indikasi Geografis

Bupati Benyamin Noach Sambangi Kemenkumham, Bahas Perlindungan Tenun Ikat Kisar sebagai Indikasi Geografis

January 31, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang