Bula, TM — Aparat Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial PS (34) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIT, di Dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru.
Aksi cepat ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Banggoi. Usai menerima laporan, Tim Buser Polres SBT bersama personel Polsubsektor Banggoi langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin Ipda Lukman Kubangun, S.H., selaku Kepala Tim Buser Polres SBT, berdasarkan instruksi Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, S.I.K.. Saat ini PS telah ditahan di ruang Sat Reskrim Polres SBT guna menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini terungkap setelah SM, orang tua korban, mendatangi Polsubsektor Banggoi pada Jumat sore pukul 17.00 WIT. Ia mengadukan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya, sehingga polisi langsung mengambil langkah penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian pencarian dan pengintaian hingga menemukan keberadaan PS. Kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil diamankan.
Kapolres SBT, AKBP Alhajat, menegaskan komitmen Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada kami dalam penanganan kasus ini. Keamanan dan kenyamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menekankan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran berat yang menghancurkan masa depan korban, sehingga pelaku harus diproses sesuai hukum.
Polres SBT turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga keamanan anak-anak di lingkungan masing-masing. Kepolisian menilai bahwa laporan cepat dari warga sangat membantu dalam mengungkap berbagai bentuk kejahatan seksual.
Dalam menangani kasus ini, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum bagi korban.
Saat ini penyidikan sedang berlangsung dan polisi memastikan setiap perkembangan akan ditangani secara cermat demi mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak.(TM-02)















