Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, October 18, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Terbukti Miliki Sabu, Wanita Muda Ini Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
June 5, 2025
in Hukrim
ILUSTRASI

ILUSTRASI

AMBON, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Natalia Mokat dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :

Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Rp82 Miliar di PSDKU Unpatti Dobo

Giliran Mantan Dirut Bank Maluku Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas

DPRD Maluku Desak Proses Hukum Kipe dalam Kasus Ruko Mardika

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Maggie Parera di hadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, dengan hakim anggota Ismail Wael dan Dedy Lean Sahusilawane.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Wanita muda ini secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Maggie dalam persidangan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. “Kami juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Maggie.

Barang bukti yang diajukan dalam sidang berupa satu paket sabu seberat 0,1266 gram, yang dibungkus plastik klip bening dan dililit isolasi ban hitam.

Paket itu ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang disimpan dalam tas kain ungu milik terdakwa. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam OPPO A17K berwarna biru tua.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa Natalia Mokat ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan dilakukan di area parkir Pelabuhan Slamet Riyadi, Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.(TM-03)

Tags: narkobapengadilan negeri ambonsabu
Previous Post

Unpatti Targetkan 6.000 Mahasiswa Baru pada Tahun Ajaran 2025

Next Post

Jelang Idul Adha, Febry Tetelepta Serahkan Sapi Kurban untuk Dua Masjid di Ambon

Berita Terkait

ILUSTRASI_KORUPSI

Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Rp82 Miliar di PSDKU Unpatti Dobo

by Redaksi TM
October 17, 2025
0

Aru, TM.— Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Rp82 miliar untuk pengembangan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)...

Ilustrasi Korupsi

Giliran Mantan Dirut Bank Maluku Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Dinas

by Redaksi TM
October 15, 2025
0

Ambon, TM.– Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas di Bank Maluku-Maluku Utara terus bergulir. Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Rovik Afifudin, Anggota Komisi III DPRD Maluku

DPRD Maluku Desak Proses Hukum Kipe dalam Kasus Ruko Mardika

by Redaksi TM
October 13, 2025
0

Ambon, TM.— Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas Kuasa Direktur PT Bumi Perkasa Timur...

Next Post
Febry Tetelepta

Jelang Idul Adha, Febry Tetelepta Serahkan Sapi Kurban untuk Dua Masjid di Ambon

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Wamendagri di Ambon

Wamendagri Bima Arya: Maluku Punya Modal Besar dari Sejarah dan Kebudayaan

October 18, 2025
ILUSTRASI_KORUPSI

Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Rp82 Miliar di PSDKU Unpatti Dobo

October 17, 2025
Gelar Zonasi Kawasan Konservasi, Begini Sikap Wabup Maluku Tenggara

Gelar Zonasi Kawasan Konservasi, Begini Sikap Wabup Maluku Tenggara

October 17, 2025
Pelantikan KONI MBD

Pengurus KONI MBD Dilantik, Bupati Noach : Ciptakan Atlet Berprestasi

October 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang