AMBON, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Natalia Mokat dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/6/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Maggie Parera di hadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, dengan hakim anggota Ismail Wael dan Dedy Lean Sahusilawane.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Wanita muda ini secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Maggie dalam persidangan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. “Kami juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Maggie.
Barang bukti yang diajukan dalam sidang berupa satu paket sabu seberat 0,1266 gram, yang dibungkus plastik klip bening dan dililit isolasi ban hitam.
Paket itu ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang disimpan dalam tas kain ungu milik terdakwa. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam OPPO A17K berwarna biru tua.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Natalia Mokat ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.
Penangkapan dilakukan di area parkir Pelabuhan Slamet Riyadi, Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.(TM-03)