AMBON, TM.— Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Ambon. Tiga orang ditangkap dalam operasi terpisah, yakni Z.I.M (24), serta dua perempuan berinisial A.O (51) dan W.A.S (35).
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap A.O, seorang ibu rumah tangga, di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Selasa (17/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIT.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,73 gram yang disimpan di dalam plastik teh berwarna kuning.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan tambahan 11 paket sabu. Sepuluh di antaranya disimpan di kotak parfum merah, sementara satu paket lain diselipkan dalam saku celana panjang,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital serta 28 plastik klem bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
Rabu dini hari (18/6/2025) pukul 01.30 WIT, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, W.A.S alias Iren, di kamar kos miliknya di kawasan RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Polisi menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil, disembunyikan dalam tas jinjing hitam milik tersangka.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIT, tersangka ketiga berinisial Z.I.M ditangkap. Dari tangan pemuda ini, polisi menyita 16 paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan disisipkan di bagian kaki celana sebelah kiri.
“Ketiga tersangka langsung diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambah Areis.
Atas perbuatannya, A.O dan W.A.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Z.I.M disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dalam undang-undang yang sama.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Maluku, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (TM-02)