AMBON, AE – Seorang warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Joni Hukom, melaporkan dirinya bersama keluarga menjadi korban pengrusakan rumah sekaligus penganiayaan yang diduga dilakukan pasangan suami istri, Domein Hendrico Palyama dan Jacklin Hursepuny, bersama sejumlah rekannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17-18 September 2025. Kepada wartawan di Ambon, Minggu (28/9), Joni mengungkapkan, kejadian bermula ketika anak dari Jacklin melempari rumahnya. Meski telah ditegur, aksi itu tidak digubris.
Malam harinya, kata Joni, Rico dan Jacklin bersama beberapa orang kembali mendatangi rumahnua dengan membawa parang. Mereka melempari rumah korban hingga mengalami kerusakan. Akibat perbuatan itu, Joni mengalami kerugian lebih dari Rp5 juta.
“Ini bukan pertama kali kami jadi korban. Selama beberapa tahun terakhir, kami sering mengalami perlakuan serupa. Bahkan mereka sudah hampir sepuluh kali dilaporkan, tetapi selalu hanya berakhir dengan mediasi. Akibatnya mereka semakin merasa kebal hukum,” ungkap Joni.
Sebagai pelaku UMKM, Joni mengaku sangat dirugikan karena rumah sekaligus tempat usahanya menjadi sasaran perusakan. Ia menduga aksi ini dipicu rasa iri dan adanya upaya menguasai lahan kosong miliknya.
Joni mengaku memiliki sejumlah bukti, antara lain rekaman CCTV, surat pernyataan desa, hasil mediasi Polsek Teluk Ambon, serta dokumentasi kerusakan rumah. Ia berharap Polda Maluku dan Polsek Teluk Ambon menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menahan para pelaku.
“Kami percaya polisi sebagai pengayom masyarakat, bukan membiarkan pelaku kejahatan terus berkeliaran. Karena itu kami memohon perhatian langsung dari Bapak Kapolda,” kata Joni.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan. Penyidik pembantu sudah mendatangi TKP dan memintai keterangan saksi-saksi,” ujarnya.(TM-02)