AMBON, TM.— Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan perdata yang memenangkan gugatan Rhony Sapulette, Presiden Jong Ambon FC, terhadap Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku. Putusan dibacakan pada Senin (8/9/2025).
Rhony Sapulette menjelaskan, majelis hakim menyatakan Asprov PSSI Maluku terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Seluruh eksepsi tergugat ditolak, sementara sebagian gugatan kami dikabulkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/9).
Berdasarkan putusan itu, Asprov PSSI Maluku diwajibkan membayar ganti rugi materiil senilai Rp270 juta. Nilai tersebut mencakup biaya latihan, operasional tim, gaji pemain dan pelatih, serta uang pendaftaran Liga 4. Selain itu, hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Lebih lanjut, Sapulette menuturkan bahwa upaya Asprov PSSI Maluku melalui gugatan balik (rekonvensi) tidak diterima oleh majelis hakim. Hal ini semakin menguatkan kemenangan Jong Ambon FC dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, kata dia, juga terungkap adanya ketidakteraturan administrasi di tubuh Asprov PSSI Maluku. Bahkan, Sekretaris Jenderal Asprov mengakui adanya ketidaktertiban dalam tata kelola organisasi sepak bola tersebut.
Dengan adanya putusan ini, Jong Ambon FC berharap Asprov PSSI Maluku segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan demi menciptakan tata kelola sepak bola daerah yang lebih profesional dan transparan.(TM-01)