DOBO, TM. – Sebanyak 1804 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepulauan Aru hingga kini belum menerima gaji tahun anggaran 2024–2025.
Kondisi ini mendorong DPRD Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di Gedung Sitakena, Dobo, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Aru, Fenny Silfana Loy, didampingi Wakil Ketua I Udin Belsigway. Hadir pula Sekretaris Daerah Yakob Ubyaan, Kepala BPKAD, anggota DPRD, serta ratusan pegawai PPPK.
RDP yang berlangsung sejak pukul 14.56 hingga 17.57 WIT itu menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait percepatan pembayaran gaji.
Ketua DPRD Aru menegaskan, Pemda tidak boleh menunda kewajiban membayarkan hak para PPPK. “Para PPPK sudah melaksanakan kewajiban sesuai aturan, maka Pemda wajib segera menyelesaikan hak-hak atau gaji mereka,” tegas Loy.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD, Udin Belsigway. Ia mengingatkan Pemda, khususnya Setda dan BPKAD, untuk segera menuntaskan persoalan ini.
“Gaji yang seharusnya dibayarkan pada Mei 2025 hingga kini belum direalisasi. Pemda harus segera membayar hak-hak PPPK,” ujarnya.
Sekda Aru, Yakob Ubyaan, dalam kesempatan itu memastikan pembayaran tetap dilakukan. “Bupati sudah sampaikan kepada saya bahwa gaji PPPK akan segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
DPRD Aru kemudian merekomendasikan empat poin utama kepada Pemda, yakni, Mempercepat pembayaran gaji PPPK, Memerintahkan OPD segera memasukkan data PPPK agar pencairan bisa dilakukan.
Kemudian, menekan OPD yang belum menyetor data PPPK untuk segera melengkapinya sesuai ketentuan, dan menetapkan batas waktu maksimal dua minggu bagi Pemda untuk menyelesaikan pembayaran.
Salah seorang PPPK yang hadir dalam RDP menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai Pemda mengabaikan hak para pegawai meski dana dari pemerintah pusat telah dikucurkan.
“Gaji seharusnya dibayarkan sejak 1 Mei 2025, tapi sampai Agustus belum juga direalisasi. Padahal, Rp48 miliar lebih sudah ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah untuk membayar hak PPPK,” ujarnya dengan nada kecewa.(TM-04)