TIAKUR, TM — Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, menekankan pentingnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja antara bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam apel gabungan seluruh ASN yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja birokrasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Noach meminta seluruh ASN bekerja dengan penuh tanggung jawab serta ketulusan dalam membantu pimpinan OPD menjalankan program kerja perangkat daerah masing-masing.
“Perjanjian kinerja ini merupakan bagian dari upaya mendorong kerja-kerja yang profesional. Saya akan terus melakukan penilaian secara berkala. Target harus tercapai. Jika tidak, maka evaluasi akan dilakukan mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi hingga staf,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan sistem evaluasi berbasis kinerja sangat penting agar setiap ASN dapat bekerja sesuai target yang telah ditetapkan sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati menjelaskan, mekanisme evaluasi kinerja ASN telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan penerapan sistem manajemen ASN berbasis merit.
“Sistem tersebut menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier ASN,” jelas Noach.
Selain itu, pengangkatan, promosi maupun penurunan jabatan (demosi) ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa promosi jabatan diberikan kepada ASN yang memiliki kinerja, kompetensi, serta integritas yang baik.
Sebaliknya, demosi dapat dilakukan sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian apabila pegawai tidak mampu memenuhi standar kinerja jabatan.
“Penerapan aturan tersebut bertujuan menghindari penilaian subjektif dalam proses pembinaan kepegawaian, sekaligus memastikan promosi maupun demosi dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Bupati dan pimpinan OPD ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.(TM-03)
















