AMBON, TM. – Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan masuknya imigran gelap dari negara tetangga seperti Australia dan Timor Leste, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menggencarkan koordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rencana pembangunan Pos Imigrasi di wilayah perbatasan MBD, yang juga menjadi titik rawan lintas batas ilegal.
Dalam rilis pers yang diterima redaksi, Senin (26/5/2025), Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Tual, Samsul, menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan bersama Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah MBD, Alexander Olivier, pada Kamis (22/5/2025).
“Ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku bersama Gubernur Maluku ke wilayah Moa beberapa waktu lalu. Fokusnya adalah penyebaran informasi keimigrasian dan pembentukan Pos Lintas Batas di kawasan perbatasan,” jelas Samsul.
Lebih lanjut, Imigrasi Tual juga telah menyiapkan informasi terkait persyaratan dan mekanisme permohonan Paspor RI. Bahkan, dalam peresmian Pos TPI Lintas Batas di Moa nanti, direncanakan program pembuatan paspor gratis bagi warga.
“Progres pembentukan Pos TPI saat ini sudah memasuki tahap penyediaan jaringan internet dan sarana pendukung sistem lainnya oleh Pemda MBD,” ungkapnya.
Selain di Moa, Imigrasi Tual juga berencana membentuk Pos Lintas Batas di beberapa pulau strategis lainnya seperti Pulau Lirang, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Masela.
“Perlintasan legal antara warga Timor Leste dan Indonesia di Pulau Lirang akan jadi atensi khusus agar masyarakat di perbatasan bisa melintas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Samsul.
Upaya ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan sekaligus mendukung keamanan nasional melalui jalur legal lintas negara.(TM-05)