Ambon, TM.— DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna pertama masa sidang I tahun sidang 2025–2026 pada Selasa (23/9/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, resmi dibuka dengan dihadiri 35 anggota dewan.
Ssementara lima anggota lainnya berhalangan hadir dengan izin, dan sebagian tidak menyampaikan keterangan. Agenda utama paripurna adalah penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun 2025.
Dalam sambutannya, Watubun menegaskan pentingnya dokumen KUA-PPAS sebagai instrumen perencanaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Paripurna ini memiliki makna strategis, sebab dari sinilah arah pengelolaan keuangan daerah diputuskan untuk menunjang tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025,” ujar Watubun.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) yang telah membahas KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses pembahasan berlangsung sejak dokumen disampaikan Gubernur Maluku pada 2 September 2025 dan dilanjutkan dengan pendalaman fraksi-fraksi, penyusunan daftar inventarisasi masalah, hingga rapat kerja bersama TAPD pada 22–23 September 2025.
Banggar dalam kesimpulannya menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain: Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 harus dicapai sesuai rencana; Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru SMA/SMK se-Maluku segera direalisasikan;
Pengembalian dana hibah KPU dievaluasi sesuai aturan;Hutang pihak ketiga yang belum tuntas segera diselesaikan; Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang rusak berat dipercepat; Penyelesaian masalah tanah eks pertanian Pasung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Dengan catatan tersebut, Banggar menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan bersama pemerintah daerah,” kata Farhatun.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (TM-02)