AMBON, TM.— Inspektorat Daerah diminta transparan dalam audit terhadap proses pembayaran utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada pihak ketiga yang mencapai Rp72 miliar.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap hasil audit guna mencegah polemik maupun kecurigaan publik.
“Inspektorat jangan hanya menerbitkan surat rekomendasi pembayaran, tetapi harus melakukan audit yang transparan terhadap seluruh tagihan. Jangan sampai ada yang ‘masuk angin’ dengan pihak ketiga, lalu setelah diperiksa ulang tetap saja disetujui,” kata Rovik di Gedung DPRD Maluku, Selasa (5/8).
Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, DPRD mendukung langkah Pemprov dalam menyelesaikan kewajiban keuangan kepada rekanan maupun kontraktor. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pembayaran harus melewati audit internal yang objektif dan terbuka.
“Tagihan yang dibayarkan wajib benar-benar sah dan layak, sesuai hasil audit. Jangan sampai pekerjaan belum selesai tapi tetap dibayar,” ujarnya.
Menurut Rovik, sikap transparan dari Inspektorat menjadi kunci penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran, apalagi dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang publik.
“Kalau auditnya transparan, maka DPRD dan publik bisa ikut mengawasi. Kita tidak ingin ada kasus-kasus lama terulang kembali karena lemahnya audit internal,” ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini tengah menyelesaikan kewajiban utang sebesar Rp72 miliar kepada pihak ketiga, yang berasal dari kegiatan tahun anggaran sebelumnya.
Rovik yang juga menjabat Sekretaris DPW PPP Maluku menegaskan, DPRD akan terus meminta laporan perkembangan dari Inspektorat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Ini uang rakyat. Jangan sampai gara-gara audit yang tidak transparan, justru membuka ruang penyimpangan. Semua harus akuntabel demi menjaga marwah Pemprov Maluku,” tandasnya. (TM-02)