Ambon, TM.— DPRD Provinsi Maluku resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, Senin (11/8/2025) malam.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, jajaran pimpinan OPD, dan seluruh anggota DPRD. Usai penetapan, Gubernur dan Ketua DPRD menandatangani berita acara pengesahan.
Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan, RPJMD akan menjadi landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. “Implementasi harus konsisten dan tepat sasaran, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Hendrik Lewerissa mengapresiasi kerja DPRD, khususnya Panitia Khusus RPJMD. Menurutnya, RPJMD memuat visi, misi, program prioritas, target, serta sasaran strategis pembangunan daerah, dengan mengacu pada RPJPD, RPJMN, dan aspirasi masyarakat.
“Persetujuan RPJMD ini bukan sekadar pengesahan dokumen teknis, tetapi komitmen bersama kepada rakyat,” kata Lewerissa.
Ia menegaskan, keberhasilan RPJMD membutuhkan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah dan masyarakat. Pemerintah segera menyusun rencana strategis (Renstra), serta KUA-PPAS untuk dibahas bersama DPRD.
“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat. Hubungan baik antara pemerintah daerah dan DPRD adalah modal penting untuk wujudkan Maluku pung bae,” pungkasnya.(TM-02)