Ambon, TM.— Komisi III DPRD Maluku akan menindaklanjuti isu terkait alokasi anggaran Rp14,5 miliar dari APBD Provinsi Maluku untuk rehabilitasi rumah dinas Gubernur.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Allan Lohy, mengakui bahwa penganggaran dilakukan sebelum pelantikan Gubernur definitif, sehingga penjelasan dari Penjabat (Pj) Gubernur sebelumnya menjadi penting.
“Penganggaran itu sudah ditetapkan sebelum pelantikan Gubernur baru. Maka klarifikasi sebaiknya juga ditujukan ke pejabat saat itu,” kata Lohy kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (19/6/2025).
Lohy menyebutkan bahwa hingga kini, Komisi III belum menerima laporan resmi mengenai proyek rehabilitasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik akan menjadi bahan awal untuk kajian lembaga legislatif.
“Komisi III belum turun langsung. Kami butuh dasar surat masuk untuk bisa melakukan peninjauan fisik ke lokasi rumah dinas,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa besarnya nilai anggaran memang menimbulkan pertanyaan, sehingga diperlukan verifikasi langsung guna menilai tingkat urgensinya.
Menurut informasi yang diterima Komisi III, rumah dinas tersebut sudah lebih dari lima tahun tidak dihuni. Akibatnya, bangunan dan seluruh fasilitas di dalamnya diduga mengalami kerusakan berat.
“Informasi terakhir, rumah itu kosong cukup lama. Perabotan di dalamnya juga sudah rusak atau tidak ada, jadi kemungkinan memang perlu pembenahan total,” kata Lohy.
Polemik ini mencuat di tengah kekhawatiran publik terhadap alokasi anggaran daerah. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi rehabilitasi rumah dinas di tengah keterbatasan anggaran untuk sektor pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
DPRD Maluku menegaskan bahwa mereka akan bersikap terbuka dan objektif. Peninjauan langsung dan audit penggunaan dana menjadi langkah yang akan diambil guna memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.(TM-02)