Ambon, TM.– Dugaan penyimpangan dalam proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mencuat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dua tenaga honorer di Puskesmas Kairatu yang baru bekerja kurang dari setahun dilaporkan lolos seleksi P3K 2025, sementara banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak 2021–2022 justru tersisih.
Ismail Marasabessy, Anggota Komisi I DPRD Maluku, menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai aturan.
“Dua honorer, Irma Nazaruddin dan Siti Man Ulath, baru tujuh bulan bekerja. Mereka jelas tidak memenuhi syarat minimal pengabdian dua tahun. Sementara banyak tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi dua kali, tapi nama mereka hilang dari database. Ini pelanggaran nyata,” tegas Ismail, di Ambon, Selasa (16/9/2025).
Politisi NasDem itu mendesak pemerintah daerah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan manipulasi data.
Dia menegaskan, jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk yang merugikan banyak orang dan menggerus kepercayaan publik terhadap seleksi P3K.
“Proses ini harus transparan dan adil. Jangan sampai honorer yang sudah lama bekerja dianggap ‘sukarelawan’ hanya karena tidak ada SK, sementara yang baru masuk tiba-tiba dapat SK dan lolos seleksi,” ujarnya.
Ismail juga menegaskan DPRD Maluku akan memanggil pihak Dinas Kesehatan SBB, Sekda Maluku, dan BKD untuk mengevaluasi serta mencari solusi agar tenaga kesehatan relawan yang telah mengabdi sejak 2022 tidak terus terpinggirkan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan SBB Gariman Kurniawan membantah adanya tenaga honorer “siluman” yang masuk ke database.
“Kalau benar ada yang baru tujuh bulan lalu bisa lolos, bawa ke saya, langsung saya coret nama. SK yang saya keluarkan Januari 2025 itu sudah mengacu pada database lama. Tidak ada penambahan baru,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Gariman menegaskan bahwa hanya tenaga honorer dengan SK resmi yang masuk proses pemberkasan. Ia juga memastikan Inspektorat Daerah akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap daftar tenaga P3K paruh waktu di lingkup Pemkab SBB.
“Kalau ada tenaga paruh waktu yang tidak sesuai aturan, pimpinan OPD wajib bertanggung jawab penuh. Semua data kepegawaian periode 2020–2024 harus dibuka secara transparan,” tandasnya.
Meski demikian, DPRD Maluku menilai klarifikasi itu belum menjawab dugaan permainan data. Investigasi resmi dari inspektorat dan lembaga terkait dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. (TM-02)