Bula, TM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali melakukan terobosan baru. Warga sejumlah kecamatan kini dipermudah untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Mesin cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang selama ini hanya ada di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ditambah satu unit untuk dioperasikan di kantor camat Pulau Gorom.
Tujuannya, agar bisa memberikan pelayanan KTP kepada masyarakat di Pulau Gorom, Gorom Timur, Pulau Panjang, Pulau Amasekaru, Kesui Watubela dan Teor.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengatakan, pemerintahannya akan berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu contoh, meski ditengah kebijakan efesiensi anggaran oleh pemerintah pusat namun pihaknya berupaya melakukan pengadaan mesin cetak KTP-el yang kini ditempatkan di Pulau Gorom.
“Dalam kondisi seperti ini (efesiensi), saya berupaya tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini kita akan launching pelayanan dokumen catatan sipil yang akan dilakukan di Pulau Gorom,”kata bupati dalam sambutannya pada Safari Ramadhan pemerintah Kabupaten SBT di Pulau Gorom, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilakukan untuk memotong rentang kendali pelayanan yang selama ini terfokus di Kota Bula. Sebab, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan warga di kepulauan untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Bupati mengaku, pekan ini warga sudah bisa mencetak KTP-elnya di kantor camat Pulau Gorom. Oleh karena itu ia meminta, warga sekitar tidak perlu lagi ke Bula untuk mengurus dokumen catatan sipil.
“Jadi mulai senin besok semua masyarakat pulau gorom, Gorom Timur, Pulau Panjang, Amarsekaru, Kesui Teor kalau butuh dicetak KTP, kartu keluarga, akta keluarga, pokoknya semua dokumen catatan sipil, tidak perlu lagi ke Bula, cukup datang di kantor camat Pulau Gorom,”ungkap bupati.
Kata bupati, setiap kecamatan di daerahnya harus bisa mencetak dokumen catatan sipil sendiri khususnya KTP. Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah warga punya dokumen catatan sipil.
“Jadi cita-cita saya kedepan semua kecamatan harus bisa mencetak dokumen catatan sipil sendiri-sendiri,”ujar bupati. (TM-04)
















