AMBON, TM — Komisi I DPRD Maluku terus mengawal proses hibah lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Upaya ini dimatangkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (2/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Setda Maluku, Pemerintah Kabupaten SBB, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB.
Dalam rapat tersebut, dibahas rencana hibah lahan milik Pemprov Maluku di Piru yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Pemkab SBB, termasuk untuk pembangunan fasilitas pemerintahan.
Solichin mengatakan, proses hibah telah melalui tahapan awal, termasuk peninjauan langsung di lokasi bersama pemerintah daerah serta penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kami sudah rapat bersama bupati, kemudian turun langsung ke Piru untuk melihat kondisi di lapangan. Ada sejumlah keluhan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dalam rapat ini,” ujar Solichin.
Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah kepada Pemprov Maluku. Hal itu mengingat lahan tersebut sudah digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas pemerintahan.
“Memang benar kami pernah menyampaikan surat permohonan hibah. Lahan itu sudah dimanfaatkan dan ada beberapa bangunan berdiri di atasnya, sehingga kami berharap bisa dihibahkan,” kata Leverne.
Ia menambahkan, Pemkab SBB menyambut baik respons Pemprov Maluku, terutama di tengah keterbatasan keuangan daerah. Namun, ia menegaskan pentingnya proses hibah dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dari pihak Pemprov Maluku, Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menjelaskan bahwa total luas lahan pertanian milik Pemprov di wilayah tersebut mencapai sekitar 8 hektare. Namun, yang direncanakan untuk dihibahkan seluas kurang lebih 2 hektare.
“Lahan yang akan dihibahkan sekitar 2 hektare, di mana di atasnya sudah terdapat bangunan kantor Pemkab SBB. Saat ini prosesnya masih berjalan sesuai ketentuan,” ujar Faradilla.
Ia menambahkan, tim teknis yang terdiri dari Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat telah dibentuk untuk menangani proses hibah tersebut. Peninjauan lapangan dijadwalkan pada 9 April 2026 untuk memastikan kondisi objek lahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, selaku Ketua Tim Teknis, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap persiapan administrasi dan verifikasi lapangan.
“Kami akan memastikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut sebelum diproses untuk dihibahkan. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ilham. (TM-02)















