Dobo, TM – Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Penyerahan SK pengangkatan sekaligus menggelar pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Kepulauan Aru, yang dilangsungkan di lantai II Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, Selasa (10/2).

Hadir seacara langsung Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Mohammad Djumpa, para asisten bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rohaniawan, serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Timotius Kaidel dalam sambutanya, menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji ASN bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sumpah tersebut merupakan bentuk komitmen moral dan hukum untuk menjalankan tugas negara serta menjauhi segala bentuk pelanggaran dalam status sebagai aparatur pemerintah.
“Kewajiban yang diikrarkan hari ini harus benar-benar dipahami dan dijalankan. Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Negara yang mengikat setiap PPPK,” ujar Bupati.
Sebagai ASN, kata Bupati, tidak semata-mata dimaknai hanya sebagai sarana memperoleh penghasilan, namun dituntut tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi.
“ASN harus bekerja dengan penuh dedikasi, berintegritas, disiplin, serta memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Negara menuntut aparatur yang bekerja dengan sungguh-sungguh, memahami tugasnya, dan mampu menjaga etika serta disiplin sebagai pelayan masyarakat, tegasnya.(TM-03)















