AMBON, TM — Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Maluku di Tiakur, Rabu (18/6/2025).
Uji publik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tuanakotta Tethool. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwardai Kilikily, Penjabat Sekda MBD, Daud Reimaly, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab MBD.
Wakil Bupati Kilikily dalam sambutannya menegaskan pentingnya regulasi dalam penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan akuntabel. “Uji publik ini merupakan langkah strategis untuk menghasilkan Perda yang mampu memberikan kepastian hukum dan memperkuat sistem tata kelola arsip daerah,” ujarnya.
Menurutnya, sistem kearsipan yang baik akan mendukung efisiensi administrasi pemerintahan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen penting, sekaligus menjaga arsip yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, menilai Ranperda ini sebagai kebutuhan mendesak. Ia menyoroti lemahnya dokumentasi aset daerah di berbagai wilayah di Maluku.
“Penataan arsip seringkali dianggap sepele, padahal ini sangat penting. Ironisnya, hanya MBD yang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Kearsipan. Provinsi maupun kabupaten/kota lain belum ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kabupaten MBD dipilih sebagai lokasi uji publik karena menjadi pelopor di Maluku dalam mengatur soal kearsipan melalui peraturan daerah.
“Ini sebuah langkah maju dan patut diapresiasi. Komisi IV memberi penghargaan kepada Pemkab MBD karena telah mendahului Pemprov dalam hal ini,” imbuhnya.
Tethool berharap seluruh data dan dokumen sejarah pembentukan Kabupaten MBD dapat tersimpan dengan baik. Ia juga mendorong agar MBD memiliki gedung arsip yang representatif demi mendukung tata kelola arsip secara profesional.