Ambon, TM – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD), serius menangani penyelesaian permasalahan kepemilikan aset tanah dan lahan pemerintah daerah.
Penyelesaian tersebut diinisasi dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Obed H. Y. Kuara dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah MBD, Eduard J. S. Davidz, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kamis (8/1/2026).
Sekda Eduard J. S. Davidz menegaskan bahwa masalah aset tanah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan perhatian serius.

“Ini adalah masalah yang harus menjadi perhatian kita bersama untuk menyelesaikannya,”ungkapnya dalam rilis yang diterima media ini.
Menurutnya rapat tersebut adalah tindak lanjut dari Direktorat Wilayah Korsup KPK. “Permasalahan aset yang terbagi dalam tiga kategori (Kategori 1, 2, dan 3) memerlukan penyelesaian segera,”katanya.

Permasalahan yang dihadapi dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama dan akan difokuskan pada empat program penyelesaian yakni; pembentukan Satgas yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari OPD yang memiliki aset tanah dalam jumlah signifikan, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian dan Pendapatan Daerah dengan tujuan menciptakan sinergi untuk penyelesaian yang terpadu.
Selain itu, percepatan penyelesaian dokumen atas hak pemerintah pada aset warisan dari era Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Tanimbar yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.
Verifikasi aset di kawasan hutan bersama Bagian Tata Ruang sebelum mengajukan persetujuan ke Kementerian ATR/BPN dan penyelesaian sertifikat atas nama pribadi.
Sekda juga memberikan instruksi tegas mengenai penetapan target. “harus punya target, jangka pendek, menengah, dan panjang. Harapan saya dalam satu tahun ini kita bisa menyelesaikannya sehingga ada progres yang dilaporkan ke KPK,” pesannya.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkab MBD menunjukkan kesungguhannya dalam melakukan reformasi pengelolaan aset daerah menuju kepastian hukum dan optimalisasi aset untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(TM-03)















