Ambon, TM.- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah. Melalui program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), seluruh aktivitas keuangan kini diarahkan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (9/7/2025), menegaskan bahwa digitalisasi keuangan menjadi pondasi penting pelayanan publik modern. Program ETPD bukan hanya sekadar reformasi administratif, tapi lompatan strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejak tahun 2021, Pemkab MBD telah mengimplementasikan ETPD secara bertahap melalui tiga regulasi penting: Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Penerapan ETPD ini sangat baik dan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Kami akan terus mendorong optimalisasi sistem ini demi PAD yang meningkat,” tegas Bupati Noach.
Seluruh tahapan sistem keuangan Pemkab MBD kini terdigitalisasi—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran. Strategi selanjutnya adalah mendigitalisasi pembayaran pajak dan retribusi agar para pelaku usaha semakin dimudahkan dalam menunaikan kewajiban mereka.
Senada dengan Bupati, Kepala BKAD Kabupaten MBD, Obed O. H. Kuara menyebut, capaian ETPD MBD pada 2024 menempatkan daerah ini di peringkat pertama di Provinsi Maluku dan peringkat ke-9 di kawasan Nusampua (Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua).
Meski mencetak prestasi, Kuara mengakui masih ada tantangan. Penilaian Bank Indonesia menunjukkan indikator seperti High Level Meeting (HLM) dan Literasi Meeting (LM) masih berada pada kategori merah, sementara Capacity Building(CB) berada di level oranye. “Kami optimis, seluruh aspek akan mencapai indikator hijau tahun ini,” tandasnya.(TM-03)