Bula, TM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 3.132 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bakal menerima gaji tiga bulan. Terhitung mulai Januari hingga Maret.
Pembayaran dilakukan dengan dua cara. Pertama dibayar secara tunai (cash) lewat bendahara umum bagi yang belum membuka rekening bank. Kedua, ditransfer untuk ASN yang sudah memiliki rekening baik di Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun bank Maluku-Malut.
Sebelumnya rencana pembayaran lewat rekening dilakukan pada pekan ini. Namun, harus tertunda lantaran proses kliring dari bank Maluku-Malut ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) belum bisa dilakukan.
Penyebabnya, kliring yang dimulai pada Jum’at, (13/3/2026) siang terganggu akibat kualitas jaringan yang kurang baik ditambah padatnya transaksi bahkan hingga penutupan sistem di sore hari.
Keterlambatan juga disebabkan, Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dari kas daerah baru masuk ke kantor cabang bank Maluku-Malut pada pukul 14.00 siang.
“Penginputan SP2D dulu di kantor kas, abis itu bukti kliringnya ke kantor Cabang untuk transfer makanya kita baru mulai dari sekitar jam 2 siang. Katong (kita) mau input dari tadi cuman ada gangguan jaringan,”kata manager bank Maluku-Malut cabang Bula, Fatimah saat dikonfirmasi media ini pada, Jumat, (13/3/2026) sore.
Ia memastikan, Senin pekan depan sebelum lebaran, gaji tiga bulan sudah bisa dikliring ke Bank Indonesia (BI) untuk kemudian disalurkan ke rekening masing-masing ASN melalui BSI.
“Kita transfer di rekening Pemda SBT yang ada di BSI. Nanti BSI yg upload ke masing-masing rekening. Sekarang jam kliring sudah tutup jadi hari Senin,”katanya.
Menurutnya, sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu yang memiliki rekening bank Maluku-Malut sudah disalurkan. Tapi hanya berkisar 100 ASN sekian didominasi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
“Ada beberapa rekening itu di Bank Maluku sudah masuk, dan kebanyakan satpol-pp,”ujarnya singkat.
Sementara untuk pembayaran secara tunai, PPPK Paruh Waktu bisa mengambil langsung di bagian umum sekretariat daerah mulai Sabtu, (14/3/2026) besok.
Namun hanya dikhususkan bagi mereka yang belum membuka rekening di bank Maluku-Malut maupun BSI.
Pihak sekretariat akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengetahui PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening.
Sebelumnya, Pemkab memastikan akan segera membayar gaji PPPK paruh waktu sebelum lebaran. Sebanyak 3.132 ASN Paruh Waktu mendapat gaji sebanyak 12 bulan dan sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakri Mony, mengatakan mekanisme gaji PPPK Paruh Waktu dibayar sebesar Rp250.000 perbulan. Pembayaran dilakukan pada tahun berjalan, kemudian ditambah dengan rapelan sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
“Karena dia belanja barang dan jasa, maka dimintakan dulu untuk Januari, Februari, Maret. Setelah itu baru ditambahkan dengan rapelan berdasarkan TMT,” kata Bakri kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, jika TMT PPPK tersebut tercatat pada September, maka rapelan akan dibayarkan untuk bulan September, Oktober, dan November. Sementara jika TMT pada Oktober, maka pembayaran rapelan mencakup Oktober, November, dan Desember. (TM-04)















