Ambon, TM.- Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali memperkuat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), terkait pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di kantor DPRD MBD, usai rapat Istimewa DPRD dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun Kabupaten MBD ke-17, Sabtu (19/7/2025) kemarin.
Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach menyambut baik kerja sama dengan insan adhyaksa tersebut. Ia mengaku, pentingnya sinergi antara Pemda dan Kejaksaan dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Melalui pendampingan dari Kejari, kami berharap seluruh program dan kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan tanpa hambatan hukum. Selain sebagai langkah preventif, ini juga menjadi bentuk komitmen kami agar tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan,”tegas Bupati.
Menurutnya, Pemkab MBD akan membuka diri untuk mendapatkan berbagai masukan hukum dari Kejaksaan, demi menghindari potensi kesalahan dalam pengambilan kebijakan.
“Segala bentuk pengabdian untuk rakyat tidak boleh bertentangan dengan hukum. Kepastian hukum adalah fondasi dari pembangunan,” ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Hery Somantri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah berakhir pada 21 Juni 2025.
“Melalui MoU ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemerintah Daerah, khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara,”kata Kajari.
Pendampingan ini, mencakup pemberian pertimbangan hukum, mewakili Pemda di pengadilan dalam kasus perdata atau tata usaha negara.
“Selain itu juga, menjadi menjadi mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah,” tutupnya.(TM-03)