Bula, TM.— Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti lalai menjalankan tugasnya.
Proses sidang pemecatan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat setelah Bupati Fachri Husni Alkatiri kembali dari kunjungan kerja di Jakarta.
Wakil Bupati SBT, Muhammad Miftah Thoha R. Wattimena, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menindak ASN yang tidak disiplin.
“Sudah ada sepuluh nama yang kami siapkan untuk diberhentikan secara resmi. SK pemberhentian akan keluar usai sidang, kita tinggal menunggu kepulangan Pak Bupati,” ungkap Wattimena, Rabu (30/4/2025).
Sebelumnya, terdapat sekitar 18 hingga 20 ASN yang masuk dalam daftar pelanggar disiplin, namun setelah melalui proses evaluasi, hanya sepuluh di antaranya yang dianggap layak mendapat sanksi terberat.
“Yang sepuluh ini sudah tidak bisa ditolerir lagi. Tidak ada lagi SP (surat peringatan). Sisanya masih bisa dibina,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkab SBT juga telah meminta pihak Badan Keuangan Daerah untuk memblokir sementara pembayaran gaji serta tunjangan para ASN tersebut.
“Mereka tidak masuk kerja tapi tetap menerima gaji. Ini jelas merugikan keuangan daerah, makanya kami ambil langkah tegas dengan memblokir hak keuangan mereka,” tambah Wakil Bupati. (TM-04)