Ambon, TM.— Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Yan Samira Noach, meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan untuk segera merotasi sejumlah kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Kota Ambon.
Langkah ini dinilai penting untuk pemerataan tenaga pendidik, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Permintaan tersebut disampaikan Noach kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, banyak kepala sekolah di ibukota provinsi sudah terlalu lama menjabat dan dinilai terlalu nyaman di tempatnya, sementara daerah 3T seperti Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD) masih kekurangan tenaga pendidik.
“Pemprov harus mampu melakukan rolling kepala sekolah, khususnya di Ambon. Pengalaman mereka harus dimanfaatkan untuk membangun kualitas pendidikan di daerah-daerah 3T,” tegas Noach.
Selain kepala sekolah, ia juga menilai perlu adanya rotasi terhadap kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan yang dianggap turut bertanggung jawab atas keterlambatan pendataan guru. Keterlambatan ini berdampak langsung pada proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN di Maluku.
“Gubernur sudah berulang kali minta agar TPP guru segera dibayarkan. Tapi masih saja lambat karena data tidak lengkap. Kepala UPTD harus bertanggung jawab, dan bila perlu, diganti,” ujarnya.
Noach juga menyoroti persoalan klasik di Maluku, yakni ketimpangan distribusi guru. Ia menyebut, banyak tenaga guru menumpuk di Kota Ambon, sementara sekolah-sekolah di wilayah 3T mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Fakta di lapangan, daerah seperti Pulau Masela, Dawelor Dawera, Babar, Luang Sermata, Damer, Wetar, dan Lirang kekurangan guru. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.
Politisi DPRD Maluku itu mendorong Dinas Pendidikan dan Pemprov untuk segera melakukan pemetaan serta pemerataan tenaga guru secara adil dan terstruktur. Menurutnya, rotasi dan distribusi guru harus menjadi prioritas demi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Maluku.
“Tidak ada alasan untuk menolak rotasi. ASN itu harus siap ditempatkan di mana saja sesuai aturan,” tandasnya.
Ia juga meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menolak dipindahkan ke wilayah 3T dengan alasan pribadi atau teknis.
“Kalau memang ada kendala teknis atau penolakan, Pemprov harus bersikap tegas. Ini soal tanggung jawab terhadap pendidikan,” pungkas Noach.(TM-02)