Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, January 11, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Pendidikan

Aset Kampus Belum Diserahkan, Rencana Pemindahan Perkuliahan Unidar ke Tulehu Terancam Terganjal

Redaksi TM by Redaksi TM
November 7, 2025
in Pendidikan
Kampus Unidar Ambon

Kampus Unidar Ambon

Ambon, TM — Sejumlah alumni Universitas Darussalam Ambon menjadi pemrakarsa petisi terkait Rencana pemindahan aktivitas perkuliahan dari Ambon ke Kampus Tulehu, Maluku Tengah, seperti yang diinginkan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, terancam terganjal.

Baca Juga :

Akhirnya Sah! Unidar Ambon Wisudakan Ulang 652 Alumni yang Belum Terdata di PDDIKTI

Unpatti Bina dan Teken Kontrak KIP Kuliah bagi 1.360 Mahasiswa Baru Angkatan 2025

Penerima PIP Padati BRI Dobo, Orang Tua Siswa Antre Sejak Pagi Demi Nomor Antrian

Para alumni Unidar Ambon ini dalam petisinya menegaskan, bahwa transfer aktivitas akademik ke Tulehu tidak mungkin dilakukan tanpa penyerahan aset secara penuh kepada YDM, sesuai kesimpulan hukum yang telah inkracht.

Seorang dosen Unidar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, masalah aset sebenarnya sudah dibahas sebelum petisi itu dikeluarkan.

Menurutnya, aset Kampus Tulehu masih dikuasai Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM), sementara kampus di Wara Ambon dan Masoni Maluku Tengah berada di bawah pengelolaan YDM.

“Berdasarkan keputusan hukum, YDM adalah pengelola yang sah. Karena itu kami mendorong agar aset diserahkan secara sukarela,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, penyerahan aset kampus dari YPDM kepada YDM akan mempermudah seluruh proses transfer dan pelaksanaan perkuliahan mahasiswa di Tulehu.

“Jika tidak ada sukarela, kami akan meminta eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon. Dari enam perkara dengan 15 keputusan, semuanya menang YDM,” ungkapnya.

Dalam petisi alumni disebutkan bahwa serangkaian pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan YDM sebagai pengelola sah seluruh aset Yayasan Darussalam, termasuk Universitas Darussalam Ambon.

Putusan tersebut juga memerintahkan YPDM menyerahkan seluruh aset kepada YDM sesuai ketentuan hukum.

Penetapan itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 491/KPT/I/2016, yang secara resmi mengubah badan penyelenggara Universitas Darussalam Ambon dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Darussalam Maluku.

Status badan hukum YDM juga telah sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-5635.AH.01.04.Tahun 2011.

Meski begitu, hingga kini kampus Unidar Ambon yang berada di Jalan Raya Tulehu Km 24 masih dikuasai YPDM. Keadaan ini membuat operasional kampus tertunda dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat, khususnya alumni dan masyarakat Negeri Tulehu.

Oleh karena itu, masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap mediasi penyampaian aset secara damai, kekeluargaan, dan berdasarkan ketentuan hukum antara YPDM dan YDM. Namun, bila penyerahan tidak dilakukan secara sukarela, mereka juga mendukung langkah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon sesuai putusan inkracht.

Dukungan tersebut juga diarahkan untuk menghidupkan kembali aktivitas akademik Unidar Ambon di Tulehu. Masyarakat, alumni, tokoh adat, tokoh agama, serta pemerhati pendidikan menilai pengoperasian kembali kampus tersebut sangat penting bagi masa depan pendidikan di Maluku.

Petisi itu ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, DPRD Provinsi Maluku, Pemerintah Negeri Tulehu, serta seluruh pihak yang peduli terhadap pendidikan.

Mereka diajak menjaga situasi aman dan nyaman agar seluruh proses mediasi dan eksekusi dapat berjalan tanpa hambatan.

Masyarakat berharap Universitas Darussalam Ambon dapat kembali menjadi pusat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan peradaban di Maluku di bawah pengelolaan YDM, sebagaimana diamanatkan putusan hukum yang berlaku. (TM-02)

Tags: kampus tulehuuniversitas darussalam ambonYDMYPDM
Previous Post

Ditemukan Indikasi Korupsi, Kejari Ambon Naikan Status Kasus Bank Maluku ke Penyidikan

Next Post

Mubes II IKAPATTI, Sejumlah Tokoh Masuk Bursa Calon Ketua Umum

Berita Terkait

Akhirnya Sah! Unidar Ambon Wisudakan Ulang 652 Alumni yang Belum Terdata di PDDIKTI

Akhirnya Sah! Unidar Ambon Wisudakan Ulang 652 Alumni yang Belum Terdata di PDDIKTI

by Redaksi TM
December 29, 2025
0

Ambon, ameks.fajar.co.id — Universitas Darussalam (Unidar) Ambon kembali mewisudakan 870 alumni, termasuk 652 lulusan yang sebelumnya belum terdata dalam Pangkalan...

Unpatti Bina dan Teken Kontrak KIP Kuliah bagi 1.360 Mahasiswa Baru Angkatan 2025

Unpatti Bina dan Teken Kontrak KIP Kuliah bagi 1.360 Mahasiswa Baru Angkatan 2025

by Redaksi TM
December 19, 2025
0

Ambon, TM — Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar kegiatan pembinaan dan penandatanganan kontrak Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 1.360 mahasiswa...

Para orang tua penerima PIP di Dobo, Kabupaten Aru

Penerima PIP Padati BRI Dobo, Orang Tua Siswa Antre Sejak Pagi Demi Nomor Antrian

by Redaksi TM
December 18, 2025
0

Dobo, TM – Sejumlah orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) memadati Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Dobo,...

Next Post
Ruslan Tawari

Mubes II IKAPATTI, Sejumlah Tokoh Masuk Bursa Calon Ketua Umum

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pemkab Maluku Barat Daya Serius Tuntaskan Masalah Aset Tanah, Sekda Tegaskan Target ke KPK

Pemkab Maluku Barat Daya Serius Tuntaskan Masalah Aset Tanah, Sekda Tegaskan Target ke KPK

January 8, 2026
Konflik Sosial di Aru, Bupati Timo Kedepankan Rekonsiliasi Adat

Konflik Sosial di Aru, Bupati Timo Kedepankan Rekonsiliasi Adat

January 8, 2026
Bupati Malra, Thaher Hanubun menerima penghargaan di HAB Kementerian Agama Malra.

Bupati Malra Terima Penghargaan Pembinaan Spritual Iman di HAB Kemenag

January 8, 2026
DPRD Rencana Minta Klarifikasi Sadali Soal Anggaran Rumah Jabat Gubernur Maluku Rp14.5 Miliar

DPRD Soroti Banjir Tahunan di Malteng, Usulkan Pembangunan Dam Kali Tone

January 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang