AMBON, TM — Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Maluku hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Kondisi ini menuai perhatian publik, khususnya terkait efektivitas pengelolaan sekolah dan pengambilan kebijakan strategis.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefikz Berhitu, ST., MT, menjelaskan bahwa dominannya jabatan Plt kepala sekolah bukan tanpa alasan.
Menurutnya, Plt ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, sembari menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif.

“Memang benar, saat ini masih banyak SMA dan SMK yang dijabat Plt. Namun hal ini bersifat sementara. Pengangkatan kepala sekolah definitif akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Jefikz kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Disdikbud Maluku tengah menyesuaikan proses pengangkatan kepala sekolah dengan regulasi terbaru, yakni Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan dan pengisian jabatan kepala sekolah agar sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Jefikz, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Proses pemetaan calon kepala sekolah, penyiapan administrasi, serta tahapan seleksi telah berjalan dan ditargetkan segera rampung.
“Kami pastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pengisian kepala sekolah definitif. Semua harus sesuai prosedur dan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Kabid GTK menambahkan, keberadaan Plt kepala sekolah tidak menghambat kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Meski demikian, pengangkatan kepala sekolah definitif dinilai sangat penting untuk memperkuat kepemimpinan, perencanaan jangka panjang, serta pengelolaan sekolah secara optimal.
“Dengan kepala sekolah definitif, arah kebijakan sekolah akan lebih kuat dan berkelanjutan. Itu yang sedang kami dorong sekarang,” tandasnya.
Disdikbud Provinsi Maluku berharap, dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, proses penataan dan pengangkatan kepala sekolah ke depan dapat berjalan lebih transparan, profesional, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan di Maluku. (Gafar Bahta)
















