Ambon, TM – Seorang guru di SMA Negeri 4 Maluku Tengah, MN, disebut-sebut akan dilantik sebagai kepala sekolah melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku.
Informasi tersebut memunculkan sorotan dari sejumlah guru dan orangtua siswa yang mempertanyakan rekam jejak serta mekanisme seleksi calon kepala sekolah.
Sejumlah guru yang enggan disebutkan namanya menyayangkan rencana pelantikan tersebut. Mereka menyebut, sebelumnya MN pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, maladministrasi penilaian, serta kekerasan verbal dan fisik terhadap siswa.
“Informasinya dalam waktu dekat, Gubernur akan melantik seluruh kepala sekolah di Maluku. Dan yang bersangkutan akan dilantik sebagai Kepala SMA Negeri 4 Maluku Tengah,” ujar seorang guru,bJumat (27/2).
Menurut dia, persoalan ini bukan soal suka atau tidak suka, melainkan menyangkut integritas dan kepribadian seorang pemimpin sekolah.
“Seorang kepala sekolah mestinya memiliki kepribadian baik, tidak kasar, dan bermoral,” katanya.
Sumber tersebut juga menunjukkan dokumen kronologis internal sekolah tertanggal 20 Januari 2023. Dokumen itu memuat rangkaian laporan dari wali kelas, bagian kurikulum, dan kesiswaan terkait kinerja dan perilaku guru bersangkutan selama tahun ajaran 2022–2023.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum Merdeka wajib mematuhi ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022.
Aturan itu mengharuskan guru melaksanakan asesmen awal, asesmen formatif dan sumatif, menetapkan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP), memberikan remedial bagi siswa yang belum tuntas, serta memastikan kehadiran siswa minimal 90 persen.
Namun, berdasarkan laporan internal itu, yang bersangkutan disebut tidak melaksanakan program remedial bagi siswa yang belum mencapai capaian pembelajaran.
Sekitar 80 persen nilai siswa dilaporkan bermasalah dengan alasan tugas tidak dikumpulkan.
Pengumpulan tugas disebut diwajibkan melalui platform Google Classroom, meski sekolah telah mempertimbangkan kondisi ekonomi siswa dan tidak lagi secara aktif menggunakan platform tersebut pascapandemi Covid-19.
“Siswa yang tidak mengumpulkan tugas melalui platform itu disebut tidak diperiksa dan tidak diberikan nilai,”katanya.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara capaian pembelajaran dan nilai yang dimasukkan ke bagian kurikulum.
Dalam laporan yang sama, sejumlah siswa mengaku merasa tidak nyaman dan tertekan saat mengikuti pelajaran. Mereka menyebut adanya penggunaan kata-kata kasar, intimidasi, serta perbandingan yang merendahkan di dalam kelas.
Beberapa siswa juga dilaporkan kehilangan motivasi belajar akibat ancaman nilai tidak tuntas yang disebut akan dilaporkan kepada orangtua. Selain itu, terdapat dugaan penghinaan terhadap seorang siswa di depan kelas.
Bagian kesiswaan juga disebut pernah menerima laporan dugaan kekerasan fisik terhadap siswa.
“Jadi ada dalam satu kasus, orangtua siswa meminta pertanggungjawaban sekolah dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasus lain melibatkan siswa yang ditegur terkait atribut sekolah dan dilaporkan mengalami pemukulan,”ujar sumber.
Para guru berharap Pemerintah Provinsi Maluku, dalan hal ini Gubernur Makuku, Hendrik Lewerissa, dapat mempertimbangkan kembali rencana pengangkatan tersebut dengan memperhatikan rekam jejak dan aspirasi warga sekolah.
Terkait hal ini, upaya konfirmasi kepada Marthinus Nanlohy melalui sambungan telepon dan pesan singkat whatsapp, belum mendapat respons.
Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang dikonfirmasi juga belum merespon. (TM-02)
















