Ambon, TM.— Hingga akhir Mei 2025, jabatan kepala sekolah di sejumlah SMA dan SMK di Provinsi Maluku masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh). Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai efektivitas pengelolaan sekolah dan jalannya proses belajar-mengajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Maluku, James Thomas Leiwakabessy, angkat bicara terkait situasi ini.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Plt dan Plh bersifat sementara guna menjaga kesinambungan operasional sekolah, sambil menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif.
“Kami memahami betul bahwa jabatan kepala sekolah sangat penting bagi manajemen sekolah dan kelancaran pendidikan. Namun, pengangkatan kepala definitif harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar James saat ditemui wartawan di depan ruang Komisi IV DPRD Maluku, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan, keterlambatan pengisian jabatan definitif disebabkan oleh sejumlah faktor, terutama seleksi ketat yang bertujuan memastikan calon kepala sekolah memenuhi syarat kompetensi dan pengalaman.
“Penetapan kepala sekolah itu mengikuti prosedur. Jika mengacu pada ketentuan dari BKN Pusat, ada mekanisme administrasi dan tahapan yang harus dilalui,” jelas James.
Selain prosedur yang ketat, menurut dia, proses seleksi juga harus dikoordinasikan dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan untuk melanjutkan tahapan pengangkatan.
“Proses seleksi pasti dilakukan, namun semuanya menunggu petunjuk dari unsur pimpinan di atas,” tandasnya.(TM-03)