Ambon, TM.- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Provinsi Maluku pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.
Acara Penandatanganan berlangsung di sela-sela pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Badan Penyelenggara dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta se-Maluku dan Maluku Utara, yang berlangsung di Gedung Serbaguna LLDIKTI Wilayah XII, Ambon.
Rakor Pimpinan Badan Penyelenggara dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta ini dihadiri oleh Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Dr. Fauzan, M.Pd., Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Asisten III Sekda Provinsi Maluku Utara Asrul Gailea, SE, M.Si yang mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Turut hadir mendampingi Wamen Diktisaintek Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Prof. Dr. M. Setiawan, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Pro. Dr. Sri Suning Kusumawardani, serta Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends, S.T serta para pimpinan perguruan tinggi swasta dan pimpinan badan penyelenggara PTS se Maluku dan Maluku Utara.
Seusai menyampaikan sambutannya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M, dan Kepala LLDIKTI Wilayah XII Jantje E. Lekatompessy lengsung melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Provinsi Maluku.
Menurut UU Nomor. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Gubenur memilki sejumlah kewenangan diantaranya: kewenangan Partisipasi Pendanaan, Pemda Provinsi dapat mengalokasikan anggaran dalam bentuk bantuan dana, hibah, atau bentuk lain yang sah.
Hali ini bertujuan untuk mendukung program-program strategis, penelitian, atau pengembangan institusi pendidikan tinggi yang berada di wilayahnya, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kedua, kewenangan Perencanaan. Pemerintah provinsi berperan dalam penyusunan rencana induk pengembangan pendidikan tinggi di daerahnya.
Rencana ini harus diselaraskan dengan rencana pembangunan provinsi agar pendidikan tinggi dapat menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta penelitian yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan lokal.
Ketiga, Pengembangan Riset dan Inovasi. Pemerintah provinsi mendukung dan memfasilitasi penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang relevan dengan potensi dan permasalahan daerah.
Dukungan ini dapat berupa dana, akses data, atau fasilitas kolaborasi dengan industri dan masyarakat lokal untuk hilirisasi hasil penelitian.
Dan yang keempat yaitu kewenangan Pengelolaan dan Pembinaan. Pemerintah provinsi berwenang melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap pendidikan tinggi di wilayahnya, terutama pendidikan tinggi vokasi. Ini termasuk memastikan kualitas dan relevansi program studi vokasi dengan kebutuhan pasar kerja lokal.
Gubernur Hendrik Lewerissa menyatakan pembangunan pendidikan tinggi yang berkualitas tidak dapat dipisahkan dari peran aktif pemerintah daerah, Ia menekankan pentingnya kolaborasi strategis untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XII Jantje. E. Lekatompessy menyatakan, kemitraan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa kehadiran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Maluku dan Maluku Utara membawa dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan dengan kebijakn Pendidikan Tinggi Berdampak.
“Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak awal dari berbagai inisiatif produktif antara Pemprov Maluku dan dunia pendidikan tinggi, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang adaptif, inklusif, dan berdampak luas bagi kemajuan daerah dan mendukung asta cita pembangunan nasional sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Lekatompessy.(TM-02)