Ambon, TM.— Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan bagi Penyelenggara Negara di Daerah.
Regulasi ini dinilai krusial untuk memperbaiki tata kelola arsip dan menyelamatkan dokumen penting yang selama ini belum terdokumentasi secara sistematis.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menegaskan pentingnya pengesahan Ranperda tersebut dalam pertemuan bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis (12/6/2025).
“Banyak dokumen strategis daerah masih tercecer dan tidak tertata dengan baik. Ini bisa berdampak pada keberlangsungan tata kelola aset serta administrasi pemerintahan,” ujar Tethool kepada wartawan usai rapat koordinasi.
Menurutnya, Ranperda ini sempat diusulkan pada tahun 2022, namun tidak dapat dilanjutkan karena terbentur persoalan anggaran. Kini, melalui inisiatif Komisi IV, usulan tersebut kembali diangkat untuk segera dibahas dan disahkan.
“Naskah akademik dan draf ranperda sudah selesai. Bahkan kami sudah melakukan studi banding ke Jawa Barat untuk memperkaya isi regulasi dengan praktik terbaik dari provinsi lain,” imbuhnya.
Komisi IV menargetkan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dapat segera dilakukan, yang akan dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan mempercepat finalisasi perda agar bisa disahkan pada masa sidang tahun ini.
“Kami berkomitmen menyelesaikan Ranperda ini di tahun 2025. Ini bagian dari fungsi legislasi kami, demi mendorong tata kelola kearsipan yang profesional dan akuntabel di Provinsi Maluku,” kata Tethool.(TM-02)