Jakarta, TM.— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT) yang diajukan pasangan calon Rohani Vanath-Madja Rumatiga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan dalil permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan karenanya tidak dapat diterima. Dengan ditolaknya permohonan ini, proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT menetapkan pasangan Fachri Husni Alkatiri-Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena, dengan akronim FAVORIT, sebagai pemenang Pilkada SBT 2024. Pasangan ini meraih 21.993 suara atau 26,2 persen dari total suara sah, unggul tipis 628 suara dari pasangan Rohani-Madja (INA AMA).
Pasangan FAVORIT berhasil mengungguli empat kandidat lainnya, yakni INA AMA, Idris Rumlutur-Hasan Musaad (IKHLAS), Abdul Malik Kastella-Arobi Kelian (AMAN), dan Agil Rumakat-Enver Abdulah R Wattimena (ADAT). Hasil ini diumumkan secara resmi oleh Ketua KPU SBT, Syahrifudin Faud, dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU SBT, Minggu (8/12/2024).
Menanggapi putusan MK, Fachri Alkatiri menyampaikan rasa syukur dan mengajak seluruh masyarakat SBT untuk bersatu kembali. “Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat SBT. Saatnya kita tinggalkan perbedaan selama Pilkada demi kemajuan daerah ini,” ujarnya.
Fachri menegaskan komitmennya untuk memajukan Seram Bagian Timur dan meningkatkan kesejahteraan warganya. “Saya membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Mari kita bangun SBT bersama,” kata dia.(TM-04)