Dobo, TM.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun anggaran 2024, Kamis (21/8/2025).
Rapat berlangsung di gedung sementara DPRD Aru, Titakena (Dobo), dipimpin langsung Ketua DPRD Feny Silfana Loy, didampingi Wakil Ketua II Rizal Djabumir, serta dihadiri Bupati Aru Timosius Kaidel, Wakil Bupati Moh. Djumpa, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 15.00 WIT, namun molor hingga pukul 16.56 WIT karena menunggu kehadiran anggota DPRD untuk memenuhi kuorum.
Dalam rapat, lima fraksi DPRD menyampaikan laporan kata akhir terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Pembangunan Nasional menyatakan menerima pengelolaan APBD 2024.
Fraksi Karya Nusantara Indonesia Sejahtera dan Fraksi PKB menyatakan menolak. Sementara Fraksi NasDem memilih belum menyampaikan pendapat.
Ketua DPRD Aru, Feny Silfana Loy, menegaskan bahwa pengelolaan APBD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“APBD tahun 2024–2025 harus dikelola sesuai peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas agar keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan di mata publik,” ujarnya.
Sidang Diskors Tanpa Batas Waktu
Karena perbedaan sikap fraksi, rapat paripurna yang berlangsung hingga pukul 18.25 WIT tidak menghasilkan kesimpulan atau keputusan akhir.
Akhirnya, Ketua DPRD mengskors sidang tanpa batas waktu hingga ada titik temu antar fraksi terkait dengan pendangen akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.(TM-05)