Ambon, TM – Dinamika politik di internal DPW PPP Maluku, pasca penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPW PPP, masih panas, setelah ada tuduhan manuver pihak lain atau dari organisasi partai lain.
Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Maluku, Muhammad Husein Tuharea meminta narasi atau framing tersebut dihentikan. Kata Tuharea, penunjukan Plt ketwil, sekertaris dan bendahara DPW PPP Maluku oleh DPP PPP itu murni kebutuhan partai dan tidak ada campur tangan pihak manapun.
Menurutnya, PPP adalah partai besar dengan tradisi keislaman yang kuat. Partai ini punya kemandirian yang diatur dalam konstitusi organisasi Ad/ART serta PO.
“Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dianugerahi kepemimpinan yang kuat dengan prinsip kemandirian dalam menjalankan roda organisasi,” Ujar Tuharea, pada timesmaluku.com. Senin siang, (23/2/26).
Ia pun menjelaskan, dalam penunjukan Plt Ketwil, Sekwil dan Bendahara DPW PPP Maluku, tidak ada satu pun kekuatan dari luar partai lain yang bisa mengintervensi kebijakan atau keputusan DPP tersebut.
“Ini soal marwah partai, kehormatan partai, sehingga apa yang disampaikan kader PPP kubu Rovik Afifudin cs, adalah kedunguan atau dangkal dalam cara berpikir,” tegasnya. Tuharea.
Selanjutnya, sebagai kader PPP seharusnya menghargai pemimpinnya. Narasi adanya campur tangan pihak lain di luar PPP ini, sama saja mengecilkan kapasitas pemimpin partai yakni Muhammad Mardiono yang didukung secara konstitusional melalui forum muktamar.
“Kalaupun ada pertemuan antara pihak dari partai lain dengan ketua umum PPP, itu hanya silaturahmi antar tokoh partai dan itu hal yang lazim di alam demokrasi yang terbuka,” kata Tuharea.
Saat ini para tokoh partai sementara membangun komunikasi untuk bersama berkolaborasi dalam tataran ide dan gagasan dalam rangka mendukung program-program pemerintah Prabowo-Gibran. Sehingga melihat persoalan internal PPP harus dalam ruang internal baik horisontal maupun vertikal.
“Untuk itu, saya meminta agar narasi atau framing tersebut dihentikan, jangan lagi menyeret pihak atau individu dari partai lain yang terlibat dalam penunjukan Plt PPP Maluku ini,” terang Tuharea.
Lebih lanjut, terkait SK Plt yang tidak di tandatangani Sekertaris Jenderal (Sekjend) dan hanya di tanda tangani Wakil Sekertaris Jenderal, Tuharea mengungkapkan itu sudah sesuai anggaran dasar PPP.
“Keputusan-keputusan partai, diambil secara kolektif kolegial. saya kira, saya tidak perlu mengajarkan lagi kepada kawan-kawan saya tentang hal ini,” sentilnya.
Anggaran dasar (AD) PPP pasal 18 tentang pengurus harian DPP itu sudah secara jelas poin-nya bahwa pengurus harian bertindak dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial.
Diketahui, pengurus harian terdiri dari Ketum, Waketum, Sekjend, dan Wasekjend untuk urusan administrasi. Dalam poin tersebut memberikan kewenangan kepada Wasekjend untuk bertindak mewakili Sekjend, jika Sekjend berhalangan. ” Pungkas Tuharea. (Gafar bahta)















