Ambon, TM.- Aparat penegak hukum diminta lebih aktif merespons adanya laporan media terkait dugaan penyalagunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh arahan di Bank Maluku dan Maluku Utara.
Kondisi ini terjadi dalam interval waktu 2020 hingga awal 2024. Informasi yang diterima timesmaluku.com, satu direktur dalam Jajaran arah saat melakukan perjalanan dinas, lumpsumnya bisa mencapai Rp8 juta.
Perjalanan dinas dirancang untuk tiap bulan oleh semua arah, bahkan Direktur Utama. Pemakaian SPPD untuk Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara bahkan mencapai Rp1 miliar lebih.
Perjalanan dinas itu, tidak hanya ke luar maluku, tapi juga ke cabang maluku di daerah-daerah, dengan ongkos kirim SPPD yang tetap sama, ditambah lumpsum Rp8 juta per hari.
“Selain Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Jajaran direktur lainnya, itu dalam sehari melakukan perjalanan dinas dibiayai dengan dana Rp8 juta. Untuk lebih besar, dibikin lah waktu yang cukup lama,” ungkap sumber timesmaluku.com.
Sumber lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, ketika dikonfirmasi timesmaluku.com, tidak menjelaskan adanya informasi tersebut. Bahkan kasusnya telah dibahas oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ada informasinya. Karena itu sempat dibahas. Saya tidak tahu kelanjutannya nanti seperti apa? Yang jelas itu juga merugikan daerah,” ungkap sumber yang juga pejabat di Pemprov Maluku ini.
Sehubungan dengan masalah ini, pengacara muda Maluku, Gafur Rettob meminta Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku mengaudit anggaran SPPD Fiktif yang dilakukan oleh Dirut dan Direksi Bank Maluku-Malut.
“Kasus ini perlu diaudit oleh BPK ataupun BPKP. Karena yang dipakai itu uang daerah, dari hasil operasi Bank Maluku-Maluku Utara. Semua yang dipakai harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Gafur.
Dia juga mendorong dan mendukung pihak Aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas SPPD fiktif di Bank Maluku-Malut. Baik itu dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku, maupun oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
“Dari polisi atau jaksa, silakan lakukan pemeriksaan terhadap masalah ini. Ini penting agar ada kepastian hukum terkait masalah dana daerah,” ungkap Gafur.(TM-03)