Ambon, TM – Wiliam Alfred Ferdinandus, salah satu Teller di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon itu resmi diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pagi tadi sekira pukul 10.30 wit. William sendiri, terlibat kasus pembobolan dana 32 nasabah di BNI Cabang Utama Ambon senilai Rp. 58,9 miliar. Ia bersama 6 tersangka awal yang telah diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Ya, benar sudah tahap II sekira pukul 10.30 wit tadi,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluki, Sammy Sapulette kepada media ini, Rabu (24/6). Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, kata Sammy, maka kewenangan penyidik selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke Pengadilan untuk diadili sesuai pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.
“Pelimpahan berkas akan diserahkan ke Pengadilan, setelag berita acara pelimpahan dan dakwaan tersangka siap. Selanjutnya akan diadili,” jelas Sammy. Wiliam, merupakan satu dari dua tersangka akhir yang ditetapkan penyidik pada Maret 2020 lalu. Satunya, Tata Ibrahim Staf Devisi Humas Kantor Wilayah BNI Makasar yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat menikmat Rp. 9,6 miliar dari hasil kejahatan Pembobolan dana 32 nasabah di BNI Cabanh Utama Ambon.
Dari kumpulan orang tersangka di kasus jumbo ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan enam barang tersangka bersama ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Enam tersangka awal yaitu Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon, anak angkat Faradiba yaitu Soraya Pellu, KCP BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, KCP BNI Tual, Chris Rumalewang, KCP BNI Aru, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Martije Muskita .
Mereka sedang diadili. Sementara file tersangka Tata Ibrahim, salah satu staf di Divisi Humas Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu masih dalam penyidikan.
Diketahui, dari pengembangan tim penyidik Ditoldeskrimsus Polda Maluku menemukan dana yang dibobolkan di angka Rp.135,3 Miliar. Awalnya, pihak BNI hanya melaporkan dana yang dibobolkan Rp.58,9 miliar.
Namun hasil pengembangan tim penyidik Ditoldarkrimus Polda Maluku terungkap fakta baru mana ada dana Rp.76,4 miliar yang ditampung Tata Ibrahim, pegawai kantor Wilayah BNI Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. (TM02)
Discussion about this post