Ambon, TM.- Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku masih dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Meski begitu, penyekidikan terbilang lambat. Namun, Jaksa optimis akan menuntaskan kasus yang dilaporkab masyarakat itu.
Asisten Intelejen Kejati Maluku, M Iwa kepada media ini, mengaku, kasus Wokam tetap dalam progres penyelidikan. Namun, agak terlamabat penyekidikannya akibat Covid-19. “Kita terkendalah pesawat. Belum ada pesawat kesana. Masih PSBB. yang pasti kita tuntaskan,” kata Iwa.
Dikatakan, kasus ini telah melalui proses telaan oleh tim penyelidik. Kontraktor dan PPK proyek tersebut, disebut sebagai orang yang dilaporkan dalam proyek bernilai Rp. 36 miliar lebih itu. Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel disebut sebagai pelaksana proyek. Timo saat ikut dalam kontestasi politik 5 tahunan di bumi jagaria itu. Kabar Golkar telah memberikan Rekomendasi kepadanya.
“Pelaksana proyek dan PPK yang dilapor. Tapi, kita lihat lagi nanti dalam penyelidikannya,” jelas Iwa. Sebelumnya, desakan bergulir ke penyidik Kejati Maluku agar menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam proyek yang ditangani Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel tersebut.
“Kita sama-sama memahami kondisi pandemi Covid-19. Tetapi, bukan berarti penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam itu harus mandek. Saya yakin, dengan tenaga yang dimiliki Kejati Maluku, kasusnya bisa tuntas. Jaksa harus berani mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pinta Pegiat Anti Korupsi, Pembina APLITA, Malut, Chrarles Ngingi kepada media ini, sebelumnya melalui sambungan selulernya.
Dia medukung penuh penyidik Kejati Maluku untuk menuntaskan kejahatan korupsi di Maluku. “Kita sebagai masyarakat mesti memberi ruang kepada para penegak hukum, menuntaskan berbagai tindak kejahatan, terutama kasus Tipikor,” pungkasnya lulusan S1 UKIM-Ambon ini, sembari meminta kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus Wokam tersebut.
Diketahui, proyek senilai Rp.36 miliar lebihvtahun 2018, untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 Km, dikerjakan PT.Purna Darma Perdana yang bertanggung jawab. Pelaksana proyek adalah Thimotius Kaidel.
Perusahaan ini telah di black list Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana. Informasi beredar, kasus ini akan dihentikan sementara, mengingat kasus yang melibatkan Thimotius “Timo” Kaidel itu, tengah berproses untuk ikut Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas institusi Kejati. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain. Proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru, Dikerjakan oleh Pengusaha, Thimotius Kaidel.
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan lingkar pulau Wokam itu sepanjang 35 Km. Pekerjannya pada 2018 oleh PT.Purna Darma Perdana, ditangani Thimhotius Kaidel menelan anggaran sebesar Rp.36 miliar lebih, dari Dana Alokasi Khusus. Proyek belum tuntas, sehingga diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek ini turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PU Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan, ada temuan BPKP, terdapat kerugian Rp.11 miliar lebih. (TM02)
Discussion about this post